Terbakar Cemburu, Seorang Warga di Tuban Dibacok Tetangganya hingga Tewas

- Reporter

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat membawa pelaku ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (Assayid/Liputansatu.id).

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat membawa pelaku ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (Assayid/Liputansatu.id).

Tuban – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (05/11/2025) pagi. Seorang pria bernama Riyadi (55) tewas bersimbah darah setelah dibacok oleh Warsidam (50), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, saat sebagian warga sedang bersiap pergi ke ladang. Korban ditemukan dalam kondisi luka parah di depan rumah salah satu warga bernama Wulan.

“Tadi mau berangkat negal (ke ladang, red.) kok ada bacokan di dekat tampungan air,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dibacok di Dekat Penampungan Air

Kanit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku menyerang korban dengan bendo (sejenis parang) saat korban sedang berada di dekat penampungan air.

“Sekitar pukul 05.30 pelaku melihat korban di penampungan air, lalu korban disabet dengan sebilah bendo mengenai kepala,” terang IPDA Rudi.

Korban yang terluka sempat mencoba melarikan diri ke rumah Wulan untuk menyelamatkan diri. Namun pelaku terus mengejarnya dan kembali menebaskan senjata tajam hingga korban terkapar dan meninggal dunia di tempat.

“Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kerek,” tambahnya.

Motif: Cemburu karena Chat Mesra

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembacokan dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku mengaku kalap setelah mengetahui korban diduga mengirim pesan mesra kepada istrinya.

“Saya lihat di penampungan air langsung saya sabet,” kata Warsidam saat diinterogasi penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 22 tahun penjara. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee