TUBAN – Kasus korupsi yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) memasuki babak baru. Dua tersangka dalam kasus ini, AA dan HK, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tuban setelah sebelumnya sempat mangkir.
Pada pemeriksaan yang berlangsung siang tadi Minggu (17/02/25), keduanya hadir di Kejaksaan dan langsung menjalani proses hukum. Setelah pemeriksaan selesai, kedua tersangka digiring ke mobil tahanan untuk kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban.
Kuasa Hukum Siap Dampingi Tersangka
Dalam proses penahanan, kuasa hukum tersangka, Arina Jumiati, turut mendampingi kliennya. Arina mengungkapkan bahwa dirinya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum setelah adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan.
“Saya baru saja ditunjuk setelah adanya penetapan, jadi kita ikuti saja proses hukumnya,” ujar Arina singkat kepada awak media.
Jaksa: Tersangka Adalah Petinggi PT RSM
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natael Christanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang kini telah ditahan merupakan pejabat penting di PT RSM. AA menjabat sebagai Direktur Utama, sementara HK adalah Direktur Keuangan di perusahaan tersebut.
“Keduanya adalah direktur utama dan direktur keuangan PT RSM,” ungkap Yogi.
Pihak Kejaksaan saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan Kasus
Ketika ditanya alasan mengapa tersangka tidak memenuhi panggilan sebelumnya, Yogi menjelaskan bahwa salah satu tersangka sedang dalam keadaan berduka, sementara tersangka lainnya sedang berada di luar daerah.
Namun, Kejaksaan tidak berhenti pada dua tersangka ini saja. Yogi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini.
“Dalam dua puluh hari ke depan, kami akan melakukan persiapan untuk pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Dugaan korupsi yang menjerat PT RSM ini bukan kasus kecil. Berdasarkan hasil audit sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,6 miliar akibat dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka.
Dengan ditahannya dua tersangka utama, diharapkan kasus ini bisa segera memasuki tahap persidangan dan memberikan kepastian hukum. Kejaksaan juga menegaskan akan menindaklanjuti pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam skandal ini.(Ist)
Editor : Mukhyidin khifdhi












