Tuban – Warga mengeluhkan pemasangan tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang Jalan Teuku Umar, mulai dari Abirama hingga GOR Rangga Anoraga. Tiang-tiang tersebut dipasang di tengah trotoar, menghalangi akses pejalan kaki, termasuk jalur khusus penyandang disabilitas atau guiding block.
Berdasarkan pantauan tim LiputanSatu.id pada Kamis (06/03/2025), terdapat sekitar 30 tiang yang dipasang sembarangan, mengganggu estetika tata ruang kota dan menciptakan kesan kumuh.
Warga Terganggu, Harus Turun ke Jalan Aspal
Mokhamat (46), seorang warga Tuban, mengaku kesulitan berjalan di trotoar akibat keberadaan tiang tersebut. Ia bahkan terpaksa berjalan di aspal saat melakukan aktivitas pagi menuju GOR.
“Saya kira tiang-tiang itu bakal dipindah saat ada perbaikan trotoar, tapi ternyata tetap di situ. Jadi ya terpaksa turun ke jalan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh AS (29), pengguna jalan yang sering melintasi kawasan tersebut. Ia menilai kabel yang semrawut di sepanjang jalan tersebut mencoreng keindahan kota, terlebih jalur tersebut merupakan rute wisata yang sering dilalui wisatawan lintas provinsi.
“Tuban sudah berkembang pesat, tapi kalau pemasangan tiang kabelnya seperti ini, jadinya terlihat semrawut dan tidak indah,” katanya.
AS juga menyoroti potensi pelanggaran aturan dalam pemasangan tiang tersebut. Ia menduga ada kemungkinan beberapa tiang tidak memiliki izin resmi.
“Kalau melihat cara pemasangannya yang asal-asalan, patut dipertanyakan apakah sudah berizin atau belum. Semoga pemerintah segera turun tangan menertibkan agar sesuai aturan, apalagi ini menyangkut hak penyandang disabilitas,” tambahnya.
Tanggapan Dinas PUPR-PRKP
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, menegaskan bahwa pemasangan tiang di tengah trotoar bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kalau dipasang di tengah trotoar jelas tidak boleh. Dalam izin pemasangan, sudah ada ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/03/2025).
Agung juga memastikan bahwa pihaknya akan mengecek apakah tiang-tiang tersebut telah memiliki izin resmi.
“Nanti saya tanyakan ke tim, siapa rekanannya dan apakah sudah berizin atau belum,” pungkasnya.(Aji)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












