Tiang Kabel Provider di Trotoar Sepanjang Jalan Teuku Umar Tuban Ganggu Pengguna Jalan

- Reporter

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiang Kabel Provider terpasang ditengah trotoar sepanjang Jl Teuku Umar, Tuban,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tiang Kabel Provider terpasang ditengah trotoar sepanjang Jl Teuku Umar, Tuban,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Warga mengeluhkan pemasangan tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang Jalan Teuku Umar, mulai dari Abirama hingga GOR Rangga Anoraga. Tiang-tiang tersebut dipasang di tengah trotoar, menghalangi akses pejalan kaki, termasuk jalur khusus penyandang disabilitas atau guiding block.

Berdasarkan pantauan tim LiputanSatu.id pada Kamis (06/03/2025), terdapat sekitar 30 tiang yang dipasang sembarangan, mengganggu estetika tata ruang kota dan menciptakan kesan kumuh.

Warga Terganggu, Harus Turun ke Jalan Aspal

Mokhamat (46), seorang warga Tuban, mengaku kesulitan berjalan di trotoar akibat keberadaan tiang tersebut. Ia bahkan terpaksa berjalan di aspal saat melakukan aktivitas pagi menuju GOR.

“Saya kira tiang-tiang itu bakal dipindah saat ada perbaikan trotoar, tapi ternyata tetap di situ. Jadi ya terpaksa turun ke jalan,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh AS (29), pengguna jalan yang sering melintasi kawasan tersebut. Ia menilai kabel yang semrawut di sepanjang jalan tersebut mencoreng keindahan kota, terlebih jalur tersebut merupakan rute wisata yang sering dilalui wisatawan lintas provinsi.

“Tuban sudah berkembang pesat, tapi kalau pemasangan tiang kabelnya seperti ini, jadinya terlihat semrawut dan tidak indah,” katanya.

AS juga menyoroti potensi pelanggaran aturan dalam pemasangan tiang tersebut. Ia menduga ada kemungkinan beberapa tiang tidak memiliki izin resmi.

“Kalau melihat cara pemasangannya yang asal-asalan, patut dipertanyakan apakah sudah berizin atau belum. Semoga pemerintah segera turun tangan menertibkan agar sesuai aturan, apalagi ini menyangkut hak penyandang disabilitas,” tambahnya.

Tanggapan Dinas PUPR-PRKP

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, menegaskan bahwa pemasangan tiang di tengah trotoar bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau dipasang di tengah trotoar jelas tidak boleh. Dalam izin pemasangan, sudah ada ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/03/2025).

Agung juga memastikan bahwa pihaknya akan mengecek apakah tiang-tiang tersebut telah memiliki izin resmi.

“Nanti saya tanyakan ke tim, siapa rekanannya dan apakah sudah berizin atau belum,” pungkasnya.(Aji)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee