Tiga Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga di Tuban Ditetapkan, Polisi Sita Ekskavator

- Reporter

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

TubanKasus perusakan pagar milik warga di Desa Melangi, Kabupaten Tuban, yang dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban pada 24 Agustus 2024, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Gelar Perkara dan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Kamis (22/5/2025) sore. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi serta tiga orang ahli, yang terdiri dari dua ahli pidana dan satu ahli konstruksi.

“Dari total 28 saksi, salah satunya merupakan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kami mintai keterangan terkait pengukuran lahan,” ujar AKP Dimas.

Identitas Tersangka Belum Dipublikasikan

Meski status tersangka telah ditetapkan, identitas ketiganya belum diumumkan ke publik. Menurut polisi, surat penetapan tersangka belum disampaikan secara resmi kepada Kapolres Tuban, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale.

“Yang pasti, setelah gelar perkara kami telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan,” lanjutnya.

Barang Bukti: Dokumen dan Ekskavator Disita

Polisi juga menyita sembilan barang bukti terkait kasus ini, termasuk dokumen dan alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan dalam aksi perusakan pagar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan perusakan.
Namun demikian, polisi masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan unsur pasal dalam berkas perkara.

Reaksi Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor

Kuasa hukum baru dari pelapor, Mochammad Chusnul Chuluq, mengapresiasi langkah penyidik. Ia berharap penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan pelaku segera ditahan.

In criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara tindak pidana, bukti haruslah lebih terang daripada cahaya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tembusan dari kepolisian. Ia menyebut langkah hukum selanjutnya baru akan diputuskan setelah nama tersangka diumumkan secara resmi.

“Jika nanti nama-namanya sudah keluar, baru kami menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee