Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Tronton Jagung Rusak Jalan Desa di Tuban, DPRD Desak Penindakan Tegas

- Reporter

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk tronton melintas di jalan desa sempit pada malam hari, memicu kekhawatiran warga karena berpotensi merusak jalan dan membahayakan pengguna lain, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Truk tronton melintas di jalan desa sempit pada malam hari, memicu kekhawatiran warga karena berpotensi merusak jalan dan membahayakan pengguna lain, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Maraknya truk tronton pengangkut jagung yang melintas di jalan antar desa di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, memicu keluhan warga. Selain membuat ruas jalan cepat rusak, keberadaan kendaraan bertonase besar itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Jalan desa yang sejatinya tidak dirancang menahan beban berat kini harus menanggung lalu lintas kendaraan besar setiap hari. Akibatnya, kerusakan jalan tak terhindarkan, bahkan mulai mengganggu aktivitas masyarakat.

Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Ancaman Keselamatan

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Selain kondisi jalan yang semakin memburuk, ukuran truk yang besar kerap menyulitkan pengendara lain saat berpapasan di jalan sempit.
Situasi ini membuat aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan menjadi taruhan.

DPRD: Aktivitas Ekonomi Boleh, Tapi Jangan Korbankan Desa

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Tuban, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aktivitas ekonomi. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat desa tidak menjadi korban.
“Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan beban jalan harap dikurangi,” ujarnya kepada Liputansatu.id, Sabtu (04/04/2026).
Politisi NasDem itu juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengatur lalu lintas angkutan berat.

Menurutnya, aturan terkait kelas jalan dan batas tonase sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemerintah harus hadir mengatur, membatasi, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran. Jika tidak, ini bisa dianggap pembiaran terhadap pelanggaran dan ancaman keselamatan,” tegasnya.

Opsi Portal Jalan Mulai Dipertimbangkan

Senada, Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait persoalan ini.
Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Tuban untuk mencari solusi.
“Saya juga sudah menerima keluhan dari warga, secepatnya harus segera ditindak,” ujarnya.
Bahkan, jika imbauan tidak diindahkan, pemasangan portal jalan menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk membatasi kendaraan bertonase besar masuk ke jalan desa.

Polisi Siap Tindak Truk Bandel

Sebelumnya, DLH-P Tuban bersama Satlantas Polres Tuban telah menyatakan akan melakukan koordinasi dan memberikan imbauan kepada para pengusaha angkutan.
Namun, jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, aparat kepolisian memastikan akan bertindak tegas.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan jika pelanggaran tetap terjadi.
“Jika nanti setelah diberi himbauan masih melanggar, kami akan langsung memberikan tindakan,” tegasnya. (Az)

Berita Terkait

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo
IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas
Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam
Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak
SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika
Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:55 WIB

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:48 WIB

IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:36 WIB

Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:33 WIB

SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi jenazah Murtafia Rafika Devi (34), seorang bidan RSUD Besuki yang ditemukan meninggal dunia di saluran drainase Jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Sabtu (06/06/2026) malam, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id