Tuban – Maraknya truk tronton pengangkut jagung yang melintas di jalan antar desa di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, memicu keluhan warga. Selain membuat ruas jalan cepat rusak, keberadaan kendaraan bertonase besar itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Jalan desa yang sejatinya tidak dirancang menahan beban berat kini harus menanggung lalu lintas kendaraan besar setiap hari. Akibatnya, kerusakan jalan tak terhindarkan, bahkan mulai mengganggu aktivitas masyarakat.
Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Ancaman Keselamatan
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Selain kondisi jalan yang semakin memburuk, ukuran truk yang besar kerap menyulitkan pengendara lain saat berpapasan di jalan sempit.
Situasi ini membuat aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan menjadi taruhan.
DPRD: Aktivitas Ekonomi Boleh, Tapi Jangan Korbankan Desa
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Tuban, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aktivitas ekonomi. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat desa tidak menjadi korban.
“Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan beban jalan harap dikurangi,” ujarnya kepada Liputansatu.id, Sabtu (04/04/2026).
Politisi NasDem itu juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengatur lalu lintas angkutan berat.
Menurutnya, aturan terkait kelas jalan dan batas tonase sebenarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemerintah harus hadir mengatur, membatasi, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran. Jika tidak, ini bisa dianggap pembiaran terhadap pelanggaran dan ancaman keselamatan,” tegasnya.
Opsi Portal Jalan Mulai Dipertimbangkan
Senada, Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait persoalan ini.
Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Tuban untuk mencari solusi.
“Saya juga sudah menerima keluhan dari warga, secepatnya harus segera ditindak,” ujarnya.
Bahkan, jika imbauan tidak diindahkan, pemasangan portal jalan menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk membatasi kendaraan bertonase besar masuk ke jalan desa.
Polisi Siap Tindak Truk Bandel
Sebelumnya, DLH-P Tuban bersama Satlantas Polres Tuban telah menyatakan akan melakukan koordinasi dan memberikan imbauan kepada para pengusaha angkutan.
Namun, jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, aparat kepolisian memastikan akan bertindak tegas.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan jika pelanggaran tetap terjadi.
“Jika nanti setelah diberi himbauan masih melanggar, kami akan langsung memberikan tindakan,” tegasnya. (Az)












