Tuban – Aktivitas truk tronton pengangkut jagung di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menuai keluhan warga. Pasalnya, kendaraan bertonase besar tersebut melintasi jalan penghubung antar desa yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat.
Yudha, salah satu warga, mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia menilai jalan antar desa jelas tidak memiliki kapasitas untuk dilalui kendaraan berat seperti truk tronton.
“Kendaraan besar kok bisa lewat sini. Banyak jalan yang amblas karena memang bukan kelasnya tapi dilewati kendaraan besar,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Firza, warga lainnya. Ia menyoroti kondisi jalan yang sempit sehingga rawan mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Ada kelasnya jalan, tapi ini kok bisa lewat jalan sini. Apa memang ada setorannya ini,” ucapnya.
Jalur Montong–Tambakboyo dan Kerek–Pelem Jadi Sorotan
Dari informasi yang dihimpun Liputansatu.id, truk-truk besar tersebut kerap melintas di jalur penghubung Montong–Tambakboyo serta Kerek–Pelem. Padahal, ruas jalan tersebut dinilai terlalu sempit dan tidak sesuai untuk kendaraan bertonase besar.
Keberadaan sejumlah gudang hasil pertanian di Kecamatan Kerek disebut menjadi salah satu faktor tingginya mobilitas truk besar di wilayah tersebut.
DLH-P Akan Koordinasi dengan Satlantas
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) melalui Kepala Bidang Perhubungan, Yuli Imam Isdarmawan, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tuban.
“Dengan adanya laporan ini, akan kami koordinasikan dengan Satlantas. Jika memang terdapat pelanggaran kelas jalan, akan kami tindak bersama,” ujarnya.
Satlantas Siap Tindak Pelanggaran
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky Dwi Prasetya, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan bersama instansi terkait.
Selain itu, pemilik gudang akan dihimbau agar menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan.
“Jika nanti setelah diberikan himbauan masih terus melanggar, akan kami tindak,” tegasnya.
Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain. Kondisi ini menuntut ketegasan pemerintah untuk mencegah kerugian yang lebih besar, baik secara materil maupun risiko kecelakaan. (Az)