Utamakan Keselamatan, Polisi Larang Jemaah Haul Sunan Bonang Naik Pikap dan Odong-Odong

- Reporter

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haul Sunan Bonang 2026, Satlantas Tuban Larang Kendaraan Bak Terbuka Angkut Jemaah, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Haul Sunan Bonang 2026, Satlantas Tuban Larang Kendaraan Bak Terbuka Angkut Jemaah, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban – Menjelang puncak peringatan Haul Akbar Sunan Bonang ke-517 yang akan digelar pada Kamis (25/06/2026), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban mengeluarkan imbauan tegas kepada para jemaah agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka maupun kereta kelinci (odong-odong) saat menuju lokasi kegiatan.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di tengah tingginya mobilitas masyarakat yang diperkirakan memadati Kabupaten Tuban selama pelaksanaan haul.

Polisi Prioritaskan Keselamatan Jemaah

Satlantas Polres Tuban menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang sangat berbahaya karena kendaraan tersebut dirancang sebagai angkutan barang, bukan sarana transportasi manusia.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Ipda Risky Dwi Prasetyo, mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan kepada panitia penyelenggara dalam rapat koordinasi lintas sektor menjelang pengamanan puncak Haul Sunan Bonang.
“Sudah kami sampaikan kepada panitia saat rakor agar diimbau melalui flyer maupun template infografis di media sosial demi menjaga keselamatan jiwa bersama,” ujar Ipda Risky Dwi Prasetyo, Rabu (24/06/2026).
Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi seluruh masyarakat yang akan mengikuti kegiatan keagamaan tersebut.

Kendaraan Bak Terbuka Dinilai Berisiko Tinggi

Penggunaan mobil pikap maupun truk untuk mengangkut penumpang dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi. Kendaraan jenis tersebut tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai bagi manusia seperti sabuk pengaman maupun sistem perlindungan saat terjadi benturan.
Dalam kondisi pengereman mendadak atau kecelakaan lalu lintas, penumpang yang berada di bak terbuka berpotensi terlempar keluar kendaraan dan mengalami cedera serius hingga meninggal dunia.
Karena itu, kepolisian meminta seluruh rombongan jemaah menggunakan kendaraan yang sesuai standar keselamatan dan peruntukannya.

Larangan Diatur dalam Undang-Undang

Ipda Risky menjelaskan bahwa larangan mengangkut orang menggunakan mobil barang telah diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut, mobil barang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang pada kondisi tertentu yang bersifat khusus atau darurat, seperti penanganan bencana, evakuasi korban, maupun kondisi lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut jemaah haul tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.

Polisi Siapkan Penindakan di Lapangan

Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Satlantas Polres Tuban juga membuka kemungkinan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar yang tetap nekat menggunakan kendaraan bak terbuka maupun odong-odong.
Pengawasan akan dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk jalur masuk dan perbatasan wilayah Kabupaten Tuban yang diperkirakan menjadi lintasan rombongan jemaah.
“Larangan kendaraan bak terbuka dan odong-odong ini kami sampaikan agar ditaati sepenuhnya. Jika kedapatan ada yang melanggar di lapangan, tindakan awal akan kami tegur, namun opsi lain pun bisa kita lakukan penindakan tegas dalam bentuk tilang,” tegas Risky.

Ribuan Jemaah Diperkirakan Hadiri Puncak Haul

Haul Sunan Bonang ke-517 diperkirakan akan dihadiri ribuan hingga puluhan ribu jemaah dari berbagai daerah di Jawa Timur maupun luar provinsi.
Puncak acara dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam (25/06/2026) di kawasan Alun-Alun Tuban dan Masjid Agung Tuban dengan agenda utama pengajian umum yang menghadirkan KH M. Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.
Dengan tingginya jumlah pengunjung yang datang, kepolisian berharap seluruh jemaah dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan moda transportasi yang aman agar rangkaian haul berlangsung lancar, tertib, dan tanpa insiden kecelakaan. (Aj)

Berita Terkait

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan
Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU
Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar
Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab
Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban
Waskita Klaim Upah Sudah Dibayar, Sejumlah Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuban Mengaku Belum Menerima
Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Produk Unggulan 2026
Ribuan Umat Padati HUT YM Kongco Kwan Sing Tee Koen ke-1866 di Tuban

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban

Berita Terbaru