Tuban – Menjelang puncak peringatan Haul Akbar Sunan Bonang ke-517 yang akan digelar pada Kamis (25/06/2026), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban mengeluarkan imbauan tegas kepada para jemaah agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka maupun kereta kelinci (odong-odong) saat menuju lokasi kegiatan.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di tengah tingginya mobilitas masyarakat yang diperkirakan memadati Kabupaten Tuban selama pelaksanaan haul.
Polisi Prioritaskan Keselamatan Jemaah
Satlantas Polres Tuban menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang sangat berbahaya karena kendaraan tersebut dirancang sebagai angkutan barang, bukan sarana transportasi manusia.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Ipda Risky Dwi Prasetyo, mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan kepada panitia penyelenggara dalam rapat koordinasi lintas sektor menjelang pengamanan puncak Haul Sunan Bonang.
“Sudah kami sampaikan kepada panitia saat rakor agar diimbau melalui flyer maupun template infografis di media sosial demi menjaga keselamatan jiwa bersama,” ujar Ipda Risky Dwi Prasetyo, Rabu (24/06/2026).
Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi seluruh masyarakat yang akan mengikuti kegiatan keagamaan tersebut.
Kendaraan Bak Terbuka Dinilai Berisiko Tinggi
Penggunaan mobil pikap maupun truk untuk mengangkut penumpang dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi. Kendaraan jenis tersebut tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai bagi manusia seperti sabuk pengaman maupun sistem perlindungan saat terjadi benturan.
Dalam kondisi pengereman mendadak atau kecelakaan lalu lintas, penumpang yang berada di bak terbuka berpotensi terlempar keluar kendaraan dan mengalami cedera serius hingga meninggal dunia.
Karena itu, kepolisian meminta seluruh rombongan jemaah menggunakan kendaraan yang sesuai standar keselamatan dan peruntukannya.
Larangan Diatur dalam Undang-Undang
Ipda Risky menjelaskan bahwa larangan mengangkut orang menggunakan mobil barang telah diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut, mobil barang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang pada kondisi tertentu yang bersifat khusus atau darurat, seperti penanganan bencana, evakuasi korban, maupun kondisi lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut jemaah haul tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.
Polisi Siapkan Penindakan di Lapangan
Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Satlantas Polres Tuban juga membuka kemungkinan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar yang tetap nekat menggunakan kendaraan bak terbuka maupun odong-odong.
Pengawasan akan dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk jalur masuk dan perbatasan wilayah Kabupaten Tuban yang diperkirakan menjadi lintasan rombongan jemaah.
“Larangan kendaraan bak terbuka dan odong-odong ini kami sampaikan agar ditaati sepenuhnya. Jika kedapatan ada yang melanggar di lapangan, tindakan awal akan kami tegur, namun opsi lain pun bisa kita lakukan penindakan tegas dalam bentuk tilang,” tegas Risky.
Ribuan Jemaah Diperkirakan Hadiri Puncak Haul
Haul Sunan Bonang ke-517 diperkirakan akan dihadiri ribuan hingga puluhan ribu jemaah dari berbagai daerah di Jawa Timur maupun luar provinsi.
Puncak acara dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam (25/06/2026) di kawasan Alun-Alun Tuban dan Masjid Agung Tuban dengan agenda utama pengajian umum yang menghadirkan KH M. Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.
Dengan tingginya jumlah pengunjung yang datang, kepolisian berharap seluruh jemaah dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan moda transportasi yang aman agar rangkaian haul berlangsung lancar, tertib, dan tanpa insiden kecelakaan. (Aj)












