Tuban – Kasus perundungan terhadap siswa kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sebuah SMP swasta di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Insiden ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 18 detik viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang siswa menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa siswa lain. Korban tampak tidak melakukan perlawanan, diduga karena postur tubuhnya lebih kecil dan berada dalam posisi sendirian.
Aksi kekerasan yang terekam itu langsung menuai kecaman dari warganet. Banyak pihak mendesak agar sekolah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Bukti sudah jelas, tolong diusut sampai tuntas agar tidak terjadi lagi kasus perundungan,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Diduga Terjadi Saat Jam Istirahat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 7 Maret 2026 di lingkungan sekolah. Kasus ini melibatkan satu siswa kelas VII sebagai korban dan dua siswa kelas IX sebagai terduga pelaku. Sementara satu siswa lainnya diketahui merekam kejadian tersebut.
Identitas para pihak tidak dipublikasikan secara lengkap guna melindungi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Desa Karangasem, Surip, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku mengetahui peristiwa itu setelah video beredar luas di media sosial.
“Kami mengetahui setelah ada video viral, kemudian kami konfirmasi ke pihak sekolah. Korban merupakan warga kami, begitu juga salah satu terduga pelaku, sementara satu lainnya berasal dari Desa Merkawang,” ujarnya.
Sekolah Baru Mengetahui Setelah Video Viral
Kepala sekolah setempat, Abdul Rokhim, juga mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebut pihak sekolah baru mengetahui insiden itu setelah menerima video dari orang tua korban.
“Kami mengetahui sekitar pukul 10.00 WIB setelah dikirim video oleh orang tua korban. Setelah kami klarifikasi, kejadian itu berlangsung saat jam istirahat sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkapnya.
Menurut keterangan awal, tindakan tersebut diduga bermula dari interaksi yang dianggap sebagai candaan, namun berkembang menjadi aksi perundungan yang melampaui batas.
Pihak sekolah menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait guna melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Sutikno, menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Peristiwa ini menambah daftar kekhawatiran publik terkait perlindungan anak di Kabupaten Tuban. Terlebih, kejadian terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi predikat Kabupaten Tuban sebagai wilayah layak anak. Publik menilai, label tersebut harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar status administratif.
Perundungan di lingkungan pendidikan tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban. Karena itu, penanganan yang serius dan langkah pencegahan dinilai menjadi hal mendesak agar kejadian serupa tidak terulang. (Az)












