Vonis Bebas Kekerasan Anak karena Mabuk, Hakim PN Tuban Dikecam Publik

- Reporter

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW Jatim LSM Generasi Masyarakat Adik Sejahtera (GMAS), Jatmiko, dalam konferensi pers pada Kamis (28/08/2025),(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ketua DPW Jatim LSM Generasi Masyarakat Adik Sejahtera (GMAS), Jatmiko, dalam konferensi pers pada Kamis (28/08/2025),(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap terdakwa kasus kekerasan kepada anak menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, majelis hakim menilai terdakwa tidak memenuhi unsur mens rea (niat melakukan kekerasan) karena dalam kondisi mabuk. Putusan ini menimbulkan kontroversi karena umumnya kondisi mabuk justru dipandang sebagai pemberat, bukan alasan bebas.

Pandangan Peradi Tuban

Ketua Peradi Tuban, Tri Astuti, saat dikonfirmasi LiputanSatu.id menyampaikan bahwa putusan bebas dengan alasan mabuk sebenarnya tidak selalu diberikan. Menurutnya, majelis hakim biasanya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat keparahan mabuk terdakwa, riwayat pidana sebelumnya, apakah pernah melakukan tindak pidana serupa, hingga sikap terdakwa dalam menunjukkan penyesalan dan kesediaan menjalani rehabilitasi.
“Dalam beberapa kasus, majelis hakim memang memberikan putusan yang lebih ringan atau memerintahkan rehabilitasi, bukan langsung membebaskan terdakwa,” ungkapnya.

LSM GMAS Akan Adukan Hakim

Sementara itu, Ketua DPW Jatim LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Jatmiko, dalam konferensi pers pada Kamis (28/08/2025), menegaskan pihaknya akan melayangkan aduan ke Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait vonis tersebut. Menurutnya, kondisi mabuk justru seharusnya menjadi pemberat, bukan alasan untuk membebaskan terdakwa.
“Meski dalam kondisi mabuk, terdakwa tetap bisa mendatangi lokasi kejadian dan berbuat onar di sana. Aneh kalau justru dibebaskan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti inkonsistensi putusan dalam kasus ini. Dalam perkara kekerasan terhadap ayah korban, terdakwa divonis bersalah, namun dalam kasus anak korban justru diputus bebas.
“Kami melihat ada kejanggalan. Dua perkara dalam satu rangkaian, tapi diputus berbeda. Ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI dan juga kami tindak lanjuti dengan aksi bersama masyarakat,” tambahnya.
Jatmiko menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan di “Bumi Wali”. Ia mendesak agar majelis hakim yang memutus bebas diperiksa, bahkan jika terbukti ada pelanggaran, diberhentikan.
“Jangan-jangan ada permainan di belakang putusan ini,” ujarnya.

Pemuda Pancasila Siap Kawal Kasus

Hal senada juga disampaikan Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila (MPO PP) Tuban, Mokhammad Musa. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan melaporkan majelis hakim yang memvonis bebas perkara ini ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI,” kata Musa.

Kronologi Kasus Kekerasan Anak

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada 30 April 2025 ketika Aris Roziq (terdakwa) membeli minuman keras di warung dekat rumah korban di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Tuban. Dalam kondisi mabuk, pelaku marah karena warung tutup, lalu melakukan kekerasan terhadap ayah korban, serta memukul televisi hingga jatuh dan menimpa anak korban.

Putusan Majelis Hakim PN Tuban

Dalam perkara kekerasan terhadap ayah korban, Aris Roziq divonis bersalah. Namun, untuk perkara anak korban, majelis hakim memutus bebas dengan alasan terdakwa tidak memenuhi unsur mens rea, sebab tindakannya tidak dilakukan secara langsung terhadap korban, melainkan melalui benda (televisi).
Putusan ini tertuang dalam surat sidang nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn, dengan majelis hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha, serta anggota Marcelino Gonzales Sedyanto Putro dan Duano Agama.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Adapun Jaksa Penuntut Umum, Rezha Marinda, sebelumnya menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee