SITUBONDO, JATIM – Paska Bupati Situbondo, Karna Suswandi, resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani resmi dapat Surat Perintah Tugas dari Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, Pimpin Situbondo.
Surat Perintah Tugas dengan nomor 100.1.4.2/65/011.2/2025 itu memerintahkan Wakil Bupati Nyai Khoirani untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Situbondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Bupati Situbondo, berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Surat Perintah Tugas itu berlaku mulai Rabu, 22 Januari 2025 sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Situbondo hasil Pilkada 2024.
Dasar Penunjukan Nyai Khoirani
Adapun yang menjadi dasar munculnya Surat Perintah Tugas yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat (3) yang berbunyi, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sementara pada ayat (4) dijelaskan, dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Ada juga pasal 66 ayat (1) huruf c yang berbunyi bahwa kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Baca juga: Bupati Situbondo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Komitmen Pimpin Situbondo
Wakil Bupati Nyai Khoirani mengatakan, Pihaknya siap menjalankan amanah baru dalam menjalankan tugas yang baru saja di berikan surat perintah langsung dari Pj Gubernur Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/1/2025).
“Bismillah, semoga saya bisa amanah dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada saya,” ujarnya.(Fia/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












