Tuban – Penolakan terhadap rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pelabuhan milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kian menguat. Warga menilai proses berjalan tanpa transparansi dan minim pelibatan masyarakat yang terdampak langsung.
Warga Soroti Minim Transparansi dan Pelibatan
Keresahan warga Desa Socorejo disebut bukan tanpa alasan. Mereka menilai rencana perpanjangan SHGB dilakukan tanpa sosialisasi terbuka, meski aktivitas pelabuhan terus berjalan dan dampaknya dirasakan setiap hari.
Sejumlah warga bahkan secara terbuka menyatakan penolakan. Mereka menyoroti polusi udara yang dirasakan semakin parah dalam beberapa tahun terakhir, serta meningkatnya aktivitas kendaraan berat yang mengganggu kenyamanan hidup.
Dampak Lingkungan dan Sosial Kian Terasa
Selain polusi debu, lalu lintas kendaraan berat yang padat dinilai memperburuk kualitas lingkungan. Kondisi ini disebut berdampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas warga sehari-hari.
Situasi tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak segera ditangani secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
Kepala Desa Socorejo, Z Arief Rahman Hakim, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menolak proses hukum, namun menuntut adanya keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami tidak bisa menerima jika masyarakat yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan dalam proses yang menyangkut wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kawasan pelabuhan tersebut merupakan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memiliki peran strategis bagi perekonomian. Namun, menurutnya, status tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Semakin strategis sebuah objek, semakin besar pula tanggung jawab sosialnya. Stabilitas tidak cukup dijaga secara administratif, tetapi juga harus dijaga dari masyarakat di tingkat bawah,” tambahnya.
Masa Berlaku SHGB Segera Berakhir
Diketahui, masa berlaku SHGB kawasan pelabuhan tersebut akan berakhir pada 23 Agustus 2026. Sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan seharusnya telah diproses paling lambat dua tahun sebelum masa berakhir.
Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima sosialisasi terbuka terkait proses tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan, termasuk M. Erfan Afandi selaku SM of Port Operation & Maintenance serta Dharma Sunyata sebagai Senior Manager Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, belum mendapatkan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi saat dikonfirmasi kepada Kapolres Tuban AKBP Alaiddin serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, yang hingga kini belum memberikan respons.
Desa Layangkan Surat Resmi, Minta Mediasi Terbuka
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Desa Socorejo telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah pihak, di antaranya BPN Tuban, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Polres Tuban, DPRD Tuban, serta Bupati Tuban.
Dalam surat tersebut, pemerintah desa mendorong dilakukannya mediasi terbuka dengan masyarakat, sosialisasi langsung dari pihak perusahaan, serta pembangunan komunikasi yang melibatkan pemerintah desa secara aktif.
Regulasi: Perpanjangan SHGB Harus Evaluasi Menyeluruh
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan hak atas tanah seperti SHGB harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa setelah masa berlaku HGB berakhir, status tanah kembali menjadi tanah negara. Artinya, perpanjangan bukan bersifat otomatis, melainkan pemberian hak baru yang harus melalui evaluasi menyeluruh.
Jika ditemukan konflik sosial, ketidaksesuaian tata ruang, atau dampak lingkungan yang signifikan, negara memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang hak tersebut.
Desa: Ini Bukan Sekadar Administratif
Pemerintah Desa Socorejo menilai kondisi sosial yang belum kondusif saat ini harus menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi.
“Ini bukan sekadar perpanjangan administratif, tetapi pemberian hak baru atas tanah negara yang harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara utuh,” tegas Kepala Desa.
Pemerintah desa memastikan langkah yang diambil bertujuan menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan aspirasi warga tidak diabaikan.
“Kami tidak mencari konflik. Namun kami juga tidak akan diam jika masyarakat merasa tidak dilibatkan. Jalan terbaik adalah duduk bersama secara terbuka dan jujur di hadapan warga,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Socorejo mengajak seluruh pihak terkait untuk segera merespons dan hadir langsung di tengah masyarakat sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. (Az)