Bandel! Berkedok Warung Kopi, Warkop Jus Dollar 555 Nekat Jual Miras Ilegal Lagi

- Reporter

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan mengamankan miras ilegal dari Warkop Jus Dollar 555 yang sempat disembunyikan diluar warung,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Petugas gabungan mengamankan miras ilegal dari Warkop Jus Dollar 555 yang sempat disembunyikan diluar warung,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Sebuah warung kopi di kawasan Jalan Blimbing, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Bukan karena sajian kopinya yang istimewa, tapi karena ulah nekatnya menjual minuman keras (miras) ilegal, meski sudah berulang kali dirazia oleh aparat.

Warung yang dikenal dengan nama Warkop Jus Dollar 555 milik KM (56) ini bukan pemain baru dalam dunia peredaran miras ilegal. Berkedok sebagai warung kopi biasa, tempat ini sudah beberapa kali tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Namun bukannya kapok, pemilik warung justru makin licik.

Pada Minggu malam (13/04/2025), petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, bersama unsur TNI dan Polri, kembali melakukan operasi penertiban. Kecurigaan terhadap aktivitas ilegal di warung tersebut membawa petugas melakukan penggerebekan, dan hasilnya tidak mengecewakan.

Petugas mendapati warung tersebut kembali menyimpan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis. Ironisnya, untuk mengelabui petugas, pemilik warung menyembunyikan miras tersebut di semak-semak sekitar warung, dengan harapan tidak ditemukan saat razia.

Namun berbekal pengalaman dan intuisi, tim gabungan tidak terkecoh. Penyisiran dilakukan hingga radius 100 meter dari lokasi, dan benar saja, mereka berhasil mengamankan:

  • 13 botol minuman beralkohol jenis arak,
  • 6 botol anggur putih merek Kawa-Kawa,
  • 16 botol anggur merek Alexis,
  • 8 botol anggur merek Orang Tua.

Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas. Menurut Iptu Edi Purnomo, KBO Dit Samapta Polres Tuban, ini bukan kali pertama pelaku melanggar, dan jika dibiarkan, akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Warkop ini sudah berulang kali ditertibkan. Namun pemiliknya tidak juga jera. Kali ini, kami akan berikan sanksi yang lebih berat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, guna menciptakan situasi aman, nyaman, dan tertib di wilayah Tuban. Tidak hanya di wilayah Kecamatan Jenu, namun juga di kecamatan lain yang rawan peredaran miras.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi penjual miras ilegal. Selain melanggar hukum, ini juga merusak moral masyarakat. Semua pelanggaran akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Baca juga: Razia Gabungan di Tuban: Satpol PP, TNI, dan Polri Tertibkan PKL dan Minuman Keras Oplosan

Baca juga: Razia Malam di Tuban: Tim Gabungan Gerebek Cafe dan Kos-kosan, Temukan Miras & Pasangan Ilegal

Baca juga: Razia Kosan di Tuban: Petugas Amankan Pasang Bukan Suami Istri, Salah Satunya Mengaku Polisi

Pemilik warung kini tengah menjalani proses hukum, dan akan dikenakan pasal-pasal sesuai peraturan daerah maupun perundang-undangan yang berlaku. Sementara seluruh barang bukti disita untuk diproses lebih lanjut.

Kepada masyarakat, aparat juga mengimbau agar segera melaporkan jika mengetahui praktik serupa di wilayahnya. Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah peredaran minuman keras ilegal yang bisa berdampak buruk bagi generasi muda.(Aj)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee