TUBAN, JATIM – Seorang kakek berinisial ST (73), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban nekat bacok tetangganya berinisial M (69) hingga dua kali dan mengalami luka cukup parah. Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Insiden pembacokan yang terjadi pada (18/11) sore tersebut diduga dipicu oleh pelaku yang geram lantaran korban kerap mengambil dan menebang pohon pisang di pekarangan miliknya tanpa izin ST.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa konflik bermula ketika pelaku memergoki korban sedang mengambil tanaman pisang miliknya.
“Pelaku saat itu mendapati korban sedang mengambil pohon pisang miliknya. Sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas AKP Dimas Robin Alexander dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki. Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuban.
“Pelaku membacok korban sebanyak dua kali, yakni di bagian kepala dan kaki,” tambahnya.
Setelah insiden tersebut, petugas dari Polsek Plumpang dan Polres Tuban segera turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok korban serta kaus korban yang berlumuran darah juga diamankan oleh polisi.
Atas perbuatannya, ST kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai dan tidak menempuh jalan kekerasan yang berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Editor : Agus Santoso












