Kerap Tebang Pohon Pisang Miliknya, Kakek di Tuban Bacok Tetangga hingga Luka Parah

- Reporter

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ungkap kasus pembacokan yang dilakukan ST di Mapolres setempat, (Ist).

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ungkap kasus pembacokan yang dilakukan ST di Mapolres setempat, (Ist).

TUBAN, JATIM – Seorang kakek berinisial ST (73), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban nekat bacok tetangganya berinisial M (69) hingga dua kali dan mengalami luka cukup parah. Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Insiden pembacokan yang terjadi pada (18/11) sore tersebut diduga dipicu oleh pelaku yang geram lantaran korban kerap mengambil dan menebang pohon pisang di pekarangan miliknya tanpa izin ST.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa konflik bermula ketika pelaku memergoki korban sedang mengambil tanaman pisang miliknya.

“Pelaku saat itu mendapati korban sedang mengambil pohon pisang miliknya. Sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas AKP Dimas Robin Alexander dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki. Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuban.

“Pelaku membacok korban sebanyak dua kali, yakni di bagian kepala dan kaki,” tambahnya.

Setelah insiden tersebut, petugas dari Polsek Plumpang dan Polres Tuban segera turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok korban serta kaus korban yang berlumuran darah juga diamankan oleh polisi.

Atas perbuatannya, ST kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai dan tidak menempuh jalan kekerasan yang berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Editor : Agus Santoso

Berita Terkait

Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban
PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan
Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir
Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah
Jadwal Tender April Terlewati, Revitalisasi Taman Kapur Rp16,6 Miliar Belum Bergerak
Kirana Wedding Tuban Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
Polresta Tuban Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Siapkan Kolaborasi Sosial
PRPP Edukasi Pemuda Desa di Tuban, Dorong Bijak Bermedia Sosial Tangkal Hoaks

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:42 WIB

Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:48 WIB

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WIB

Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:45 WIB

Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:58 WIB

Jadwal Tender April Terlewati, Revitalisasi Taman Kapur Rp16,6 Miliar Belum Bergerak

Berita Terbaru

Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dari enam kecamatan di Kota Pontianak resmi dilantik dalam prosesi yang digelar di Aula Hotel Garuda Pontianak, Sabtu (25/7/2026), (Nurul Hidayatullah).

Daerah

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:48 WIB