Tuban – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Kepala Desa atau Kades Tingkis, Agus Susanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (11/03/2026).
Majelis hakim dalam persidangan tersebut bahkan menyatakan kecurigaannya terhadap kemungkinan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam perkara yang tengah disidangkan.
Sidang yang dipimpin hakim Marcellino Gonzales itu digelar dengan mekanisme sidang singkat, setelah terdakwa sebelumnya menyatakan menerima seluruh dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Empat Perangkat Desa Diperiksa sebagai Saksi
Dalam agenda persidangan, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pimpinan PT Griya Tani Tingkis serta empat perangkat Desa Tingkis.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, keempat perangkat desa tersebut mengaku tidak mengetahui proses sewa-menyewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang menjadi objek perkara.
Mereka juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari warga terkait perjanjian sewa lahan tersebut.
Pengakuan Terdakwa Berbeda
Namun keterangan para perangkat desa tersebut berbeda dengan pengakuan terdakwa di persidangan.
Agus Susanto menyampaikan bahwa setiap perangkat desa yang menandatangani dokumen dalam proses tersebut menerima uang sebesar Rp50 ribu per lembar.
Selain itu, terdakwa juga menyebut beberapa perangkat desa ikut membantu mengambil uang dari warga serta mengantarkan dokumen perjanjian sewa lahan.
Perbedaan keterangan tersebut membuat majelis hakim menilai ada kemungkinan fakta yang belum terungkap secara utuh.
“Harusnya tidak hanya kepala desa ini. Yang empat ini juga terlibat. Tolong JPU mereka juga disidik,” ujar hakim dalam persidangan.
Saksi PT SBI Tidak Hadir
Dalam sidang tersebut, saksi dari PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali oleh pengadilan.
Meski demikian, pihak terdakwa tidak mempermasalahkan ketidakhadiran saksi tersebut karena terdakwa telah menerima seluruh dakwaan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga besok dengan agenda pembacaan tuntutan serta pernyataan penutup (closing statement) dari para pihak.
Kuasa Hukum Pelapor Soroti Dugaan Surat Palsu
Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, menyebut dalam persidangan muncul fakta terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses sewa lahan tersebut.
Menurutnya, dokumen tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan para petani agar bersedia melakukan perjanjian sewa.
“Itu seperti yang kami maksud adanya tipu muslihat menggunakan surat palsu yang membuat petani yakin melakukan sewa-menyewa,” ujarnya.
Ia juga menilai perintah hakim kepada jaksa untuk menyidik perangkat desa merupakan upaya untuk membuka seluruh fakta yang ada.
“Persidangan itu seperti membuka topi, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya sambil memperagakan membuka topi yang dikenakannya.
Pihak Terdakwa Sebut Ada Komunikasi dengan PT SBI
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Heri Tri Widodo mengatakan tindakan kliennya berkaitan dengan adanya komunikasi dengan seseorang bernama Aris yang disebut sebagai pihak dari PT SBI.
Ia menyebut terdapat draft perjanjian serta percakapan yang membahas rencana sewa lahan tersebut.
“Sebenarnya Aris ini saksi yang paling menentukan. Dalam BAP dia menolak, tetapi dari bukti yang kami sampaikan ke hakim ada percakapan yang membahas soal sewa-menyewa ini,” ujarnya.
Heri menambahkan pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan uji forensik terhadap bukti komunikasi tersebut.
Namun hingga kini, menurutnya, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan. (Az)
Editor : Kief












