Situbondo – Insiden yang melibatkan oknum anggota kepolisian dengan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial, dipastikan terjadi karena kesalahpahaman dan bukan dipicu isu perselingkuhan seperti yang ramai diperbincangkan publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/04/2026) dini hari saat pengemudi ojol berinisial NH mengantarkan seorang penumpang perempuan berinisial A ke rumah milik Brigadir DK.
Situasi mulai memanas ketika penumpang tersebut masuk ke dalam rumah tanpa izin dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu dapur, sementara NH menunggu di luar rumah.
Brigadir DK yang sedang beristirahat terbangun dan mendapati orang asing berada di dalam rumahnya. Ia kemudian langsung mengusir perempuan tersebut. Ketegangan pun berlanjut hingga ke luar rumah dan memicu adu mulut.
Polisi Curiga Rumahnya Sedang Diamati
Dalam situasi tersebut, Brigadir DK menemukan riwayat pesan singkat yang menunjukkan bahwa NH sempat memotret kondisi rumahnya dan mengirimkannya kepada penumpang wanita tersebut. Hal itu memicu kecurigaan bahwa rumahnya sedang diamati.
Terpancing emosi, Brigadir DK kemudian melakukan pemukulan terhadap NH menggunakan tangan kosong.
Propam Tegaskan Tidak Ada Unsur Perselingkuhan
Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda I Komang Adi Aryama, menegaskan bahwa kejadian ini murni karena kesalahpahaman dan tidak berkaitan dengan isu pribadi seperti perselingkuhan.
“Ini murni kesalahpahaman. Tidak ada kaitannya dengan isu perselingkuhan. Status yang bersangkutan juga sudah duda,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026).
Komunitas Driver Ojol Kawal Mediasi
Pada Kamis siang, puluhan driver ojol dari berbagai komunitas mendatangi Mapolres Situbondo. Kedatangan mereka difasilitasi pihak kepolisian untuk melakukan mediasi secara terbuka.
Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Brigadir DK juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada NH dan memberikan kompensasi sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.
“Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekkeluargaan. Brigadir DK menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada NH dan memberikan kompensasi sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan. Meski telah tercapai kesepakatan damai dan laporan telah dicabut, proses internal terhadap Brigadir DK tetap berjalan,” kata Ipda I Komang.
Proses Internal Tetap Berjalan
Menindaklanjuti insiden tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir DK sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin internal di tubuh Polri.
Ipda I Komang menegaskan institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin anggotanya.
“Proses tetap berjalan di Propam. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas anggota,” tegasnya. (Fia)












