Tuban – Di saat anggaran puluhan miliar rupiah digelontorkan untuk pembangunan dan revitalisasi taman, warga di sejumlah desa di Kabupaten Tuban justru harus turun tangan memperbaiki jalan rusak secara swadaya.
Kontras ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan prioritas pembangunan daerah—antara kebutuhan dasar masyarakat dan proyek ruang publik yang tengah digencarkan pemerintah.
Warga Bergerak, Infrastruktur Dasar Tertinggal
Pada awal April 2026, puluhan warga di Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, bergotong royong memperbaiki jalan rusak yang telah lama dikeluhkan. Dengan dana yang dikumpulkan secara sukarela, mereka menambal jalan berlubang menggunakan material seadanya.
“Terakhir diperbaiki tahun 2015, itu pun hanya jalur yang dilewati bupati. Wilayah kami yang tidak dilalui tidak tersentuh,” ujar Suparji, warga setempat.
Kondisi jalan di wilayah tersebut cukup memprihatinkan. Aspal mengelupas, batu pondasi terlepas, dan saat hujan turun, genangan air membuat akses menjadi berisiko bagi pengguna jalan.
Perbaikan yang dilakukan pun sepenuhnya swadaya.
“Tidak ada pungutan wajib. Ada yang bantu uang, ada yang bawa material. Semua sukarela,” tambahnya.
Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah desa lain, seperti Sidomukti (Kecamatan Kenduruan), Desa Jadi (Kecamatan Semanding), hingga Desa Ngujuran (Kecamatan Bancar). Pola yang muncul relatif sama: kerusakan jalan berlangsung lama, sementara perbaikan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Di satu sisi, kondisi ini menunjukkan kuatnya budaya gotong royong. Namun di sisi lain, hal tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana pemenuhan infrastruktur dasar dapat dirasakan secara merata.
Anggaran Taman Lebih dari Rp80 Miliar
Di tengah kondisi tersebut, data perencanaan anggaran menunjukkan alokasi signifikan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Tuban.
Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, terdapat dua proyek pembangunan RTH di Kecamatan Bangilan dan Palang, masing-masing dengan pagu anggaran sebesar Rp29,33 miliar yang bersumber dari APBD 2026.
Selain itu, revitalisasi Taman Kapur dianggarkan sebesar Rp16,6 miliar, serta penataan kawasan Goa Akbar sebesar Rp9,6 miliar.
Jika ditotal, anggaran untuk pembangunan dan revitalisasi taman tersebut mencapai lebih dari Rp80 miliar.
“Bugiman” Muncul, Kritik Publik Menguat
Besarnya alokasi anggaran tersebut memicu perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet menyematkan istilah “Bugiman”—akronim dari “Bupati Gila Taman”—sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pembangunan ruang terbuka hijau di Tuban.
Istilah ini mencuat di tengah sorotan terhadap prioritas anggaran daerah, terutama ketika pada saat yang sama masih ditemukan kerusakan infrastruktur dasar di sejumlah wilayah.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya dinamika persepsi publik yang berkembang di ruang digital, sekaligus mencerminkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.
Dari Gotong Royong ke Tekanan Publik
Aksi swadaya warga yang terjadi di berbagai desa perlahan berkembang menjadi tekanan publik yang lebih luas.
Apa yang awalnya dipandang sebagai bentuk solidaritas, kini juga dibaca sebagai respons terhadap belum optimalnya penanganan infrastruktur dasar. Kerusakan jalan tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi, distribusi barang, hingga keselamatan warga.
Ketika warga harus menanggung sendiri biaya perbaikan, muncul persepsi adanya kesenjangan antara kebutuhan di lapangan dengan kebijakan yang dijalankan.
Akademisi dan DPRD Soroti Skala Prioritas
Sorotan terhadap kebijakan pembangunan di Tuban tidak hanya datang dari masyarakat.
Ketua PPLP PT PGRI, Sudjarwoto, menilai fenomena ini menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap skala prioritas pembangunan.
“Ini soal pemerataan dan skala prioritas. Wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan realisasi pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar slogan pembangunan daerah tidak berhenti pada tataran narasi.
“Jangan sampai janji hanya menjadi slogan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tuban, Miyadi, menegaskan bahwa pembangunan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan disusun berdasarkan skala prioritas.
“Pembangunan infrastruktur jalan menjadi penting ketika masuk dalam prioritas utama. Pembangunan taman juga penting, tetapi harus melihat kebutuhan yang lebih mendesak,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa kondisi di lapangan perlu menjadi bahan evaluasi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Respons Pemerintah dan Tantangan Waktu
Menanggapi kondisi jalan desa, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan bahwa pemerintah daerah membuka opsi agar jalan desa dapat diserahkan ke pemerintah kabupaten.
“Silakan diserahkan ke Pemkab. Nanti bisa kami alokasikan melalui APBD 2027, bahkan dimungkinkan dipercepat lewat Perubahan APBD 2026,” ujarnya.
Namun demikian, mekanisme tersebut membutuhkan proses administrasi dan penganggaran yang tidak singkat, sementara kebutuhan masyarakat bersifat mendesak.
Antara Dokumen dan Realita
Secara normatif, dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, hingga sistem perencanaan daerah telah menjadi acuan pembangunan.
Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketika pembangunan taman berjalan dengan alokasi anggaran besar, sementara perbaikan jalan masih bergantung pada swadaya warga, maka persoalan yang muncul tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut keadilan pembangunan.
Ujian Prioritas Pembangunan
Fenomena yang terjadi di Tuban menunjukkan bahwa pembangunan bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi juga tentang ketepatan prioritas.
Di satu sisi, ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam kualitas lingkungan dan ruang publik. Namun di sisi lain, infrastruktur dasar seperti jalan tetap menjadi kebutuhan utama yang langsung dirasakan masyarakat.
Ketika dua kepentingan ini tidak berjalan seimbang, kritik publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Pada akhirnya, gelombang swadaya warga, sorotan akademisi, hingga sikap DPRD menjadi satu rangkaian sinyal yang mengarah pada hal yang sama: perlunya evaluasi terhadap arah dan prioritas pembangunan daerah.
Karena bagi masyarakat, pembangunan bukan hanya tentang apa yang dibangun—tetapi juga tentang apa yang paling dibutuhkan. (Az)












