Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan di Semanding Akhirnya Menyerahkan Diri

- Reporter

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tuban mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu dan kayu yang diduga digunakan dalam kasus penganiayaan berat di Semanding. Pelaku kini telah menyerahkan diri dan menjalani proses hukum, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Polres Tuban mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu dan kayu yang diduga digunakan dalam kasus penganiayaan berat di Semanding. Pelaku kini telah menyerahkan diri dan menjalani proses hukum, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Pelarian AS (32), terduga pelaku penganiayaan berat yang menggegerkan warga Dusun Tlogo Pule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, akhirnya berakhir. Setelah dua hari menghilang pasca insiden berdarah yang viral di tengah masyarakat, AS memilih menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Kasus yang berawal dari senggolan kendaraan di jalan desa tersebut kini berujung proses hukum. Satu warga dilaporkan mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Tuban, peristiwa terjadi pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogo Pule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Korban diketahui berinisial SM (50), warga setempat. Sementara AS, yang kini telah diamankan polisi, juga merupakan warga desa yang sama.

Berawal dari Senggolan Kendaraan

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan insiden bermula saat AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dari arah utara menuju selatan. Ketika melintas di lokasi kejadian, AS berupaya menghindari gundukan batu yang berada di badan jalan dengan mengambil jalur ke kanan.
Pada saat bersamaan, korban yang berada di belakang diduga hendak mendahului dari sisi kanan sehingga kedua kendaraan bersenggolan.
“Awalnya terjadi serempetan kendaraan. Setelah itu keduanya terlibat cekcok di lokasi kejadian hingga berujung pada perkelahian,” ujar Iptu Siswanto.

Emosi Memuncak, Korban Dihantam Batu

Cekcok yang terjadi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Dalam kondisi emosi, AS diduga mengambil batu dan memukul korban beberapa kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil batu berukuran lebih besar dan menghantamkannya ke bagian kepala korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria membawa sebatang kayu setelah korban terkapar di lokasi.
Menanggapi hal itu, Siswanto menjelaskan bahwa kayu tersebut diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga yang mulai bergerombol di sekitar tempat kejadian perkara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu yang dibawa pelaku digunakan untuk menakuti warga dan agar terhindar dari amukan warga yang melihat aksinya di sekitar lokasi setelah kejadian,” terangnya.

Kabur ke Hutan Selama Dua Hari

Usai melakukan penganiayaan, AS meninggalkan tempat kejadian perkara dan melarikan diri. Ia diketahui bersembunyi di kawasan hutan wilayah Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding.
Selama dua hari, aparat Satreskrim Polres Tuban bersama jajaran Polsek Semanding melakukan pencarian dan penyelidikan intensif. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah pelaku memutuskan menyerahkan diri.
Pada Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, AS mendatangi Mapolsek Semanding sebelum kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua hari setelah kejadian, yang bersangkutan merasa takut dan menyesali perbuatannya. Akhirnya pelaku memilih menyerahkan diri,” pungkas Siswanto.

Terancam Lima Tahun Penjara

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru beserta STNK, serta sebuah kaos hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, kondisi korban hingga kini masih dilaporkan kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Koesma Tuban.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan kecil di ruang publik dapat berujung tragedi ketika emosi tidak terkendali. Di tengah proses hukum yang kini berjalan, masyarakat berharap korban segera pulih dan perkara tersebut dituntaskan secara transparan serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Aj)

Berita Terkait

Diwarnai Aksi Bakar Ban, Mahasiswa Tuban Desak Program MBG Dihentikan
Jelang Muktamar NU 2026, NBI Usulkan Kolaborasi Ulama Senior dan Intelektual Muda Pimpin PBNU
Sehari di Awal Bulan Suro, Empat Warga Tuban Tewas dalam Tiga Kecelakaan Beruntun
Gagal Menyalip, Petani Asal Kerek Tuban Tewas Terlindas Truk di Jalur Merakurak-Montong
Proyek APBD 2026 Mulai Dilelang, Mampukah PUPR Tuban Menghasilkan Infrastruktur Berkualitas?
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Melawi Pimpin Bakti Religi di Masjid Nurul Islam Nanga Pinoh
Dua Pengendara N-Max Kritis Usai Tabrak Truk Sekam di Jalur Merakurak-Kerek
Oleng Tabrak Pohon, Dua Pelajar Tuban Tewas Terlindas Truk Saat Bonceng Tiga

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:12 WIB

Diwarnai Aksi Bakar Ban, Mahasiswa Tuban Desak Program MBG Dihentikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:56 WIB

Jelang Muktamar NU 2026, NBI Usulkan Kolaborasi Ulama Senior dan Intelektual Muda Pimpin PBNU

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:02 WIB

Sehari di Awal Bulan Suro, Empat Warga Tuban Tewas dalam Tiga Kecelakaan Beruntun

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:34 WIB

Gagal Menyalip, Petani Asal Kerek Tuban Tewas Terlindas Truk di Jalur Merakurak-Montong

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:34 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Melawi Pimpin Bakti Religi di Masjid Nurul Islam Nanga Pinoh

Berita Terbaru