Jakarta – Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni menegaskan pentingnya penguatan strategi penindakan dan sinergi antar-aparat penegak hukum guna memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH).
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 yang diselenggarakan oleh Auriga Nusantara di Jakarta pada Kamis (16/07/2026). Menurut Irhamni, materi yang dipaparkan dalam forum tersebut memberikan perspektif baru serta masukan berharga bagi para penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan di lapangan.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kualitas materi yang disajikan oleh para narasumber, yang dinilai sangat kompeten dan berpengalaman di bidangnya.
“Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam ini, materi yang dipaparkan sangat bagus. Semua narasumber yang hadir memiliki kompetensi tinggi, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga para dekan yang aktif melakukan penelitian terkait kejahatan SDA-LH,” ujar Brigjen Pol Muhammad Irhamni.
Kejahatan Lingkungan Tak Lagi Bisa Ditangani Secara Konvensional
Menurut pandangan Irhamni, kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif. Para pelaku kejahatan SDA-LH kini bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.
Oleh karena itu, hukum tidak boleh kalah selangkah. Aparat penegak hukum dituntut memiliki ketajaman analisis yang sama kuatnya dengan para peneliti dan akademisi dalam memetakan modus operandi baru tersebut.
Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga Berbasis Data Terpadu
Irhamni menilai ego sektoral selama ini masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mengungkap kasus-kasus perusakan lingkungan secara tuntas.
Melalui data dan kajian yang dipaparkan dalam simposium tersebut, ia meyakini sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta kementerian terkait membangun sistem basis data terpadu dan menghilangkan sekat birokrasi.
Menurutnya, kolaborasi multisektoral menjadi kunci untuk membongkar jaringan mafia lingkungan yang terstruktur dan memiliki jangkauan luas.
Penegakan Hukum Harus Mengikuti Aliran Dana
Irhamni menekankan bahwa pendekatan hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku di lapangan.
Fokus penegakan hukum ke depan, menurutnya, harus bergeser pada strategi follow the money atau mengikuti aliran dana guna memburu korporasi yang memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan.
Dengan pendekatan tersebut, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu menyita aset hasil kejahatan serta memulihkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem.
Riset Akademis Perlu Menjadi Pilar Penyidikan
Ia juga menekankan pentingnya integrasi hasil riset akademis ke dalam proses penyidikan perkara.
Menurut Irhamni, keterangan ahli lingkungan maupun hasil penelitian dari perguruan tinggi seharusnya menjadi instrumen utama dalam memperkuat pembuktian di persidangan.
Dengan menjadikan sains dan data ilmiah sebagai fondasi penyidikan, peluang pelaku kejahatan SDA-LH untuk lolos dari jerat hukum akan semakin kecil.
Kejahatan SDA-LH Ancam Kedaulatan dan Ketahanan Nasional
Irhamni mengingatkan bahwa kejahatan di sektor SDA-LH bukan sekadar tindak pidana lingkungan.
Menurutnya, praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, serta kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai kejahatan-kejahatan tersebut kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara dengan nilai ekonomi yang sangat besar, sehingga harus diperlakukan sebagai serious organized crime atau kejahatan terorganisasi yang serius.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Intelijen dan Teknologi
Irhamni menegaskan keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses.
Lebih dari itu, aparat harus mampu memutus mata rantai kejahatan sejak hulu hingga hilir melalui deteksi dini, pertukaran informasi antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi digital, analisis keuangan, dan pemetaan spasial dalam setiap penyidikan.
Pendekatan tersebut diyakini mampu mengubah penegakan hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi strategi pencegahan yang komprehensif.
Periode 2026–2030 Jadi Masa Penentu Ketahanan Ekologi Indonesia
Menutup pandangannya, Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengingatkan bahwa periode 2026–2030 merupakan fase yang sangat menentukan bagi masa depan lingkungan hidup Indonesia.
Ia menilai apabila aparat penegak hukum tidak memperkuat kompetensi, meningkatkan koordinasi, serta memperketat pengawasan mulai sekarang, kerusakan lingkungan yang terjadi berpotensi menjadi permanen (irreversible).
Karena itu, ia menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum yang tegas, transparan, berbasis ilmu pengetahuan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas bersama demi menjaga warisan alam bagi generasi mendatang. (Fia)












