TUBAN – Keluhan mengenai dugaan pencemaran udara kembali mencuat di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sejumlah warga mengaku resah dengan kemunculan kepulan asap hitam yang disebut berasal dari salah satu cerobong perusahaan di Kawasan Industri Tuban (KIT). Fenomena itu, menurut warga, telah berlangsung selama berbulan-bulan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas udara serta dampaknya bagi kesehatan masyarakat.
Menurut keterangan warga, asap berwarna hitam itu kerap membumbung tinggi sebelum terbawa angin menuju kawasan permukiman. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengendalian emisi.
Warga Desa Socorejo Minta Pengelola Kawasan Bersikap Aktif
Salah seorang warga Desa Socorejo, Yono, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia berharap pengelola Kawasan Industri Tuban mengambil langkah aktif dengan menelusuri sumber emisi dan berkoordinasi dengan perusahaan yang diduga menjadi penyebab munculnya asap hitam.
Menurut dia, keberadaan kawasan industri seharusnya diikuti dengan pengawasan lingkungan yang ketat agar aktivitas produksi tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
“KIT harus turun tangan dengan kondisi di wilayahnya. Jangan sampai warga yang bergerak dan membuat situasi tidak kondusif,” ujar Yono, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, fenomena kepulan asap hitam bukan terjadi sekali atau dua kali, melainkan telah berulang dalam beberapa bulan terakhir.
“Jangan hanya mencari untung saja. Tapi asapnya disuruh hirup warga sekitar,” katanya.
Pengendalian Emisi Menjadi Kewajiban Perusahaan
Secara regulasi, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran udara.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kedua regulasi itu mengharuskan perusahaan memenuhi baku mutu emisi dan melakukan pengelolaan lingkungan agar aktivitas industri tidak menimbulkan pencemaran yang melampaui ambang batas.
Apabila hasil pengawasan membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu emisi atau kewajiban lingkungan lainnya, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dugaan pencemaran udara perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengukuran emisi oleh instansi yang berwenang, sehingga penyebab serta tingkat kepatuhannya dapat dipastikan berdasarkan data.
Pengawasan Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan pengelola Kawasan Industri Tuban, perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan diwajibkan menerapkan sistem pengelolaan lingkungan, termasuk melakukan pemantauan kualitas udara emisi maupun udara ambien secara berkala.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menjaga agar emisi tetap berada di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah serta menyediakan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Penerapan kewajiban tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas industri dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di sekitar kawasan.
Pengelola Kawasan Siapkan Penelusuran
Menanggapi keluhan warga yang juga disertai rekaman video kepulan asap hitam, manajemen Kawasan Industri Tuban menyatakan akan melakukan penelusuran.
Direktur KIG, Retno Sulistijowati, mengatakan laporan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan tim terkait untuk mengidentifikasi sumber kepulan asap dan melakukan verifikasi di lapangan.
“Perihal keluhan warga akan kami koordinasikan dengan tim,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan yang diduga menjadi sumber kepulan asap tersebut. Sementara itu, proses penelusuran oleh pengelola kawasan masih berlangsung.
Warga Menanti Hasil Verifikasi
Keluhan warga Socorejo menambah daftar persoalan lingkungan yang kerap muncul di kawasan industri. Di satu sisi, keberadaan industri memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi prasyarat agar aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Karena itu, hasil verifikasi terhadap dugaan kepulan asap hitam menjadi penting, bukan hanya untuk menjawab keresahan warga, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas industri berlangsung sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. (Az/Kiev).
Editor : Mukhyidin Khifdhi












