TUBAN, JATIM – Sebanyak 158 sepeda motor berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Tuban dalam razia balap liar yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024) malam di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aksi ini sekaligus menyasar ratusan remaja yang terlibat dalam kegiatan berbahaya tersebut.
Para pelaku, yang sebagian besar masih remaja, digiring petugas dengan berjalan kaki sambil mendorong motor mereka sejauh 4 kilometer menuju Mapolres Tuban. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera serta menjaga ketertiban umum.
Baca juga: BNNK Tuban Gelar Razia di Tiga Tempat Hiburan Malam, 93 Pengunjung Dan Pegawai Dopeeiksa
Menjawab Keluhan Masyarakat Terkait Balap Liar
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyono, menjelaskan bahwa razia balap liar ini digelar sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh balap liar.
“Kami Sat Lantas Polres Tuban menertibkan adek-adek di sepanjang Jalan Soekarno Hatta karena disinyalir setiap sore digunakan balap liar,” ungkap Iptu Eko.
Menurut Eko, aksi balap liar ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku dan masyarakat sekitar. Bahkan, balap liar sering kali dilakukan dengan menutup akses jalan secara sepihak, menyebabkan arus lalu lintas terhenti.
“Kami tadi juga sempat kejar-kejaran karena saat razia banyak yang melarikan diri ke area persawahan. Ada sekitar 158 sepeda motor yang terjaring razia kali ini,” tambahnya.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Balap Liar
Tidak hanya digiring dengan hukuman fisik, para pelaku balap liar juga dikenakan sanksi tilang. Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan langsung disita oleh petugas. Untuk mendapatkan kembali kendaraan mereka, pelaku diwajibkan melengkapi surat-surat dan memenuhi standar teknis kendaraan bermotor.
“Kendaraan bisa diambil dengan membawa surat-surat dan kelengkapan standar kendaraan bermotor. Untuk anak di bawah umur, orang tuanya juga akan kita panggil,” ujar Iptu Eko menegaskan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada pelaku dan keluarga mereka agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Efek Jera bagi Pelaku Balap Liar
Razia ini tidak hanya dimaksudkan untuk menindak pelaku, tetapi juga memberikan efek jera. Hukuman berjalan kaki sambil mendorong kendaraan sejauh 4 kilometer dianggap sebagai cara efektif untuk membuat para remaja memahami konsekuensi dari tindakan mereka.
“Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan,” ujar Iptu Eko.
Satlantas Polres Tuban menegaskan akan terus mengawasi kawasan rawan balap liar, terutama di Jalan Soekarno Hatta yang kerap menjadi lokasi favorit para pelaku.
Imbauan kepada Orang Tua dan Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka. Keberadaan remaja dalam aksi balap liar ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan pembinaan dari keluarga.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi balap liar di wilayah mereka. Partisipasi aktif masyarakat dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Komitmen Satlantas Polres Tuban
Razia ini menjadi bukti nyata komitmen Satlantas Polres Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Tidak hanya menindak pelaku, pihak kepolisian juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya balap liar.
Melalui razia yang berkelanjutan dan pendekatan preventif, Satlantas Polres Tuban berharap dapat mengurangi aksi balap liar di wilayah Kabupaten Tuban dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif.
Editor : Agus Susanto












