SITUBONDO, JATIM – Meski Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, pelayanan kepada masyarakat di Dinas PUPR Situbondo tetap berjalan normal.
Penahanan EPJ dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode 2021–2024.
Pelayanan Publik PUPR SitubondoTetap Berjalan Normal
Sekretaris Dinas PUPP, M. Abdul Rahman, menegaskan bahwa operasional pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski kepala dinas sedang menghadapi kasus hukum.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Pengajuan dari masyarakat masih kami proses. Hari ini, kami bahkan mengirimkan Louder ke Desa Peleyan untuk menangani banjir, termasuk penanganan di daerah Banyuglugur,” ujar Abdul Rahman, Rabu (22/1/2025).
Kekosongan Jabatan Menunggu Arahan
Terkait kekosongan jabatan kepala dinas PUPR Situbondo, Abdul Rahman menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi penahanan sebagai dasar tindakan lebih lanjut.
“Sampai sekarang, kami belum menerima surat resmi terkait penahanan. Jadi, kami menunggu arahan lebih lanjut. Untuk administrasi yang memerlukan tanda tangan kepala dinas memang sempat vakum, tetapi surat menyurat tetap kami proses,” terangnya.
Baca juga: Bupati Situbondo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Fokus Pelayanan di Tengah Tantangan
Dinas PUPR memastikan bahwa penanganan permasalahan infrastruktur, seperti banjir dan layanan lainnya, tetap menjadi prioritas meski dalam situasi sulit. Komitmen bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti, sekalipun terjadi dinamika di internal pemerintahan.(Fia/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












