Maraknya Minimarket Bodong di Bojonegoro, DPRD Panggil OPD Terkait

- Reporter

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Ist).

DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Ist).

BOJONEGORO, JATIM – Polemik keberadaan toko modern berjejaring yang beroperasi tanpa izin di Bojonegoro semakin memanas. Menanggapi hal ini, DPRD setempat mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, dua OPD yang bertanggung jawab atas perizinan dan pengawasan minimarket dipanggil, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan. Komisi B DPRD meminta keduanya untuk membeberkan data toko modern yang telah mengantongi izin sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 48/2021.

Perbedaan Data Perizinan Minimarket

Dalam pertemuan itu, Dinas Perdagangan mengaku tidak membawa data keseluruhan terkait jumlah minimarket yang berizin. Mereka hanya menyampaikan data berdasarkan kuota per kecamatan, di mana terdapat 19 kuota izin, tetapi realitanya ada 32 gerai yang beroperasi.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Sukemi, pihaknya telah menerbitkan 17 surat rekomendasi sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi toko modern.

“Dalam Perbup 48/2021, kami memiliki tugas memberikan rekomendasi sebagai lampiran rekom teknis bidang perdagangan untuk SIMBG,” ujar Sukemi pada Selasa (4/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan telah sesuai kuota dan tidak ada penerbitan izin di luar batas yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari menyebut bahwa kuota izin minimarket di Kecamatan Kota Bojonegoro telah terpenuhi dengan total 19 izin. Secara keseluruhan, dari 102 kuota izin toko modern di Kabupaten Bojonegoro, 74 di antaranya sudah diterbitkan.

“Perizinan yang kami terbitkan sudah sesuai kuota, dan untuk toko modern termasuk kategori usaha berisiko rendah. Sehingga, tidak ada keharusan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan,” jelas Yusnita.

Baca juga: Rencana Pembangunan Pabrik Etanol dan Metanol di Bojonegoro: Peluang Besar bagi Ekonomi Daerah

DPRD Akan Panggil Pihak Terkait Lagi

Ketidaksinkronan pemahaman aturan antara kedua OPD ini membuat DPRD berencana mengundang kembali semua pihak terkait, termasuk pemilik usaha minimarket berjejaring.

“Karena ada perbedaan pemahaman aturan ini, kami akan mengundang lagi pihak terkait, termasuk pemilik usaha. Satpol PP juga sudah memberikan surat peringatan, tapi tadi dari dinas perizinan dan perdagangan tidak tahu detailnya,” ujar Lasuri, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro.

Kasatpol PP Bojonegoro, Arief Nanang, menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada 6 gerai minimarket di Kecamatan Kota Bojonegoro dan 1 gerai di Kecamatan Kapas yang diberikan surat peringatan pertama. Secara keseluruhan, terdapat 27 minimarket bodong yang belum mengantongi izin dan sedang dalam proses penindakan.

Dengan polemik yang terus berkembang, masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas agar keberadaan minimarket ilegal ini tidak semakin merugikan pengusaha lokal dan mengganggu tatanan ekonomi daerah.(Pur/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee