Tuban –
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Tuban mengalami perubahan signifikan menyusul kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tuban, Kacung Efendi, menyampaikan bahwa target awal sebanyak 25 ribu bidang tanah di 28 desa kini harus direvisi menjadi hanya 2.500 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
“Itu pun terbatas untuk desa-desa yang sebelumnya telah mengikuti program PTSL,” jelas Kacung pada Selasa (15/04/2025).
Perubahan ini membuat pelaksanaan PTSL tahun 2025 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Padahal, proses persiapan sudah berjalan jauh, termasuk penetapan lokasi, sosialisasi, hingga pengambilan sumpah petugas pelaksana.
“Kami sudah mengundang seluruh kepala desa dan Pokmas untuk menjelaskan situasi ini. Banyak yang kecewa karena beberapa desa sudah terlanjur mengeluarkan biaya,” tambahnya.
Baca juga: Marak Pungli PTSL, Kejari Tuban: Lapor Jika ada Penarikan Diluar Ketentuan
Usulan Pendampingan Dana dari APBD
Sebagai upaya solusi, Kacung mendorong agar desa-desa mengajukan permohonan pendampingan dana melalui APBD Tuban kepada BPN, agar pelaksanaan program tetap bisa berjalan meski dengan keterbatasan.
Adapun 2.500 sertifikat tahun ini akan difokuskan pada 14 desa, dengan prioritas pada wilayah yang telah memiliki kesiapan administratif. Meski begitu, pelaksanaan tetap menghadapi kendala seperti sengketa lahan, status warisan yang belum dibagi, hingga pemilik tanah yang berdomisili di luar daerah.
Daftar 14 Desa yang Menjadi Prioritas PTSL 2025 di Tuban:
- Kecamatan Merakurak: Mandirejo, Sembungrejo
- Kecamatan Kerek: Mliwang, Sumberarum
- Kecamatan Tuban: Kasiman, Sumurgung, Kembangbilo
- Kecamatan Singgahan: Mulyoagung, Lajokidul
- Kecamatan Bangilan: Sidotentrem
- Kecamatan Kenduruan: Sidorejo
- Kecamatan Plumpang: Kesamben
- Kecamatan Soko: Prambontergayang
- Kecamatan Parengan: Kemlaten
Pemangkasan anggaran PTSL 2025 menjadi tantangan besar bagi BPN Tuban dan pemerintah desa. Dukungan dari pemerintah daerah dinilai penting agar program sertifikasi tanah tetap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang membutuhkan legalitas aset tanah.(Az)












