Situbondo – Bupati dan Wakil Bupati Situbondo secara resmi menyerahkan petikan keputusan pengangkatan kepada 455 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Rabu (14/5/2025).
Rincian ASN yang Diangkat: CPNS dan PPPK
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menjelaskan bahwa sebanyak 455 ASN menerima petikan keputusan tersebut. Terdiri dari 16 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 439 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Total ada 455 ASN yang menerima petikan keputusan. Rinciannya, 16 CPNS dan 439 PPPK. Untuk PPPK, terbagi menjadi 75 tenaga teknis, 34 tenaga kesehatan, dan 330 tenaga guru,” ujarnya.
Pesan Bupati : Bekerja Baik, Jujur, dan Tidak Menolak Pasien
Pria yang akrab disapa Mas Rio ini menyampaikan pesan kepada para ASN agar segera menyesuaikan ritme kerja dengan penuh dedikasi, kejujuran, dan profesionalisme.
“Bekerjalah dengan baik, jujur, amanah, dan memiliki karakter yang dinamis. Harus selaras dengan visi Situbondo Naik Kelas,” tegas Mas Rio.
Secara khusus, ia juga berpesan kepada tenaga kesehatan agar tidak menolak pasien dengan alasan apapun, sejalan dengan program pemberantasan penyakit di Puskesmas maupun rumah sakit.
Pelatihan Khusus untuk ASN Baru
Mas Rio menambahkan bahwa Pemkab Situbondo akan mengagendakan pelatihan khusus bagi para ASN yang baru menerima petikan keputusan.
“Pasti ada pelatihan. Ini baru 455 ASN, masih ada 5.200 lainnya yang akan diangkat secara bertahap,” jelasnya.
Penjelasan BKPSDM: Rentang Usia ASN yang Diangkat
Sementara itu, Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri, memberikan rincian usia para ASN formasi 2024. Tercatat, ASN termuda adalah sembilan orang kelahiran tahun 1997. Sedangkan yang tertua adalah seorang guru berusia 56 tahun 6 bulan, yang kurang dari 3 tahun lagi akan memasuki masa pensiun.
“Untuk CPNS, mereka wajib menjalani masa kerja minimal satu tahun sebelum diambil sumpah. Jika selama itu tidak melakukan pelanggaran fatal, maka akan dilantik secara resmi. Sementara untuk PPPK, setelah menerima petikan keputusan langsung mulai bekerja di unit masing-masing,” pungkas Samsuri.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












