Pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi oleh Polres Ngawi
Ngawi – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Empat orang yang diduga sebagai pelaku utama telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah memperdagangkan setidaknya 10 bayi, dengan wilayah persebaran korban mencakup Jawa Timur dan DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers pada Sabtu (31/5), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Identitas Para Tersangka dan Peran Masing-Masing
Empat orang yang diamankan antara lain ZM (34), seorang pria asal Pasuruan; SA (35), perempuan warga Balong, Ponorogo, yang diduga menjadi otak dari jaringan ini; R (32), perempuan asal Pasuruan; serta SEB (22), perempuan muda dari Bringin, Ngawi.
Kasus ini terbongkar berkat kepekaan dan kecurigaan dari aparat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi. Saat itu, dua pelaku—ZM dan R—berusaha mengadopsi seorang bayi dengan seluruh dokumen kelahiran yang sudah disiapkan. Kejanggalan tersebut membuat pihak desa melapor ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, terungkap bahwa praktik yang dijalankan bukan adopsi resmi, melainkan perdagangan bayi terselubung.
Modus Operandi: Sasar Keluarga Miskin, Tukar Biaya Persalinan dengan Bayi
Menurut hasil penyidikan, sindikat ini menyasar keluarga dari kalangan tidak mampu. Mereka menawarkan bantuan biaya persalinan sebesar Rp6 juta kepada ibu yang baru melahirkan. Setelah bayi diserahkan, para pelaku menjualnya kepada pemesan di Jakarta dengan harga hingga Rp15 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah mobil operasional, uang tunai, buku rekening bank untuk transaksi, serta pakaian bayi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.(pur)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












