Satreskrim Polres Ngawi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Antarwilayah di Jawa Timur

- Reporter

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: (Ilustrasi/Ist).

Gambar: (Ilustrasi/Ist).

Pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi oleh Polres Ngawi

Ngawi – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Empat orang yang diduga sebagai pelaku utama telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah memperdagangkan setidaknya 10 bayi, dengan wilayah persebaran korban mencakup Jawa Timur dan DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers pada Sabtu (31/5), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Identitas Para Tersangka dan Peran Masing-Masing

Empat orang yang diamankan antara lain ZM (34), seorang pria asal Pasuruan; SA (35), perempuan warga Balong, Ponorogo, yang diduga menjadi otak dari jaringan ini; R (32), perempuan asal Pasuruan; serta SEB (22), perempuan muda dari Bringin, Ngawi.

Kasus ini terbongkar berkat kepekaan dan kecurigaan dari aparat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi. Saat itu, dua pelaku—ZM dan R—berusaha mengadopsi seorang bayi dengan seluruh dokumen kelahiran yang sudah disiapkan. Kejanggalan tersebut membuat pihak desa melapor ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, terungkap bahwa praktik yang dijalankan bukan adopsi resmi, melainkan perdagangan bayi terselubung.

Modus Operandi: Sasar Keluarga Miskin, Tukar Biaya Persalinan dengan Bayi

Menurut hasil penyidikan, sindikat ini menyasar keluarga dari kalangan tidak mampu. Mereka menawarkan bantuan biaya persalinan sebesar Rp6 juta kepada ibu yang baru melahirkan. Setelah bayi diserahkan, para pelaku menjualnya kepada pemesan di Jakarta dengan harga hingga Rp15 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah mobil operasional, uang tunai, buku rekening bank untuk transaksi, serta pakaian bayi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.(pur)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee