Rekonstruksi Pembunuhan Puji Rahayu : Cinta Segitiga Berujung Tragis di Sawah Singgahan

- Reporter

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rekonstruksi,  tersangka memperagakan 38 adegan yang dibuka kepublik,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 38 adegan yang dibuka kepublik,(Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggelar rekontruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Puji Rahayu (21), seorang perempuan asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis sore (10/07/2025) ini berlangsung di halaman Mapolres Tuban dan menjadi sorotan publik karena mengungkap detail kronologi serta motif pembunuhan.

Rekontruksi 38 Adegan Dibuka ke Publik: Perjalanan Cinta yang Berujung Maut

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Sulton Farid (25), yang diketahui merupakan kekasih korban sendiri, memperagakan total 38 adegan. Proses reka ulang berlangsung selama kurang lebih 49 menit di bawah pengawasan penyidik Satreskrim.
Berdasarkan hasil pantauan Liputansatu.id, adegan dimulai ketika korban meminta tersangka untuk menjemput dan mengajaknya jalan-jalan. Keduanya kemudian menuju area persawahan di sekitar Jalan Cinta, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.
Di lokasi sepi itu, terjadi percekcokan hebat antara keduanya, yang diduga dipicu oleh masalah asmara dan kehadiran pihak ketiga dalam hubungan mereka.

Rekonstruksi juga mengungkap bahwa korban sempat memukul tersangka sebanyak tiga kali. Tak mampu mengendalikan emosi, tersangka membalas dengan dua pukulan ke bagian leher belakang dan satu pukulan ke pipi korban, hingga membuatnya tersungkur di pinggir jalan.
Tragisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Tersangka kemudian menendang tubuh korban dan menyeretnya ke area sawah, lalu menekan kepala korban ke dalam lumpur hingga dipastikan tak bernyawa.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil telepon genggam milik korban, meninggalkan lokasi, dan langsung pulang untuk membersihkan diri.

Motif Diduga Cinta Segitiga: “Saya Disuruh Tanggung Jawab”

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Sulton Farid menyebut percekcokan dipicu karena korban sempat menjalin hubungan dengan orang lain sebelum menjalin asmara dengannya.

“Sebelumnya ada hubungan dengan orang lain, lalu saya disuruh tanggung jawab,” ujar tersangka singkat saat dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robi Alexander, menyatakan bahwa rekontruksi ini dilakukan untuk memperjelas alur kejadian sekaligus menguatkan alat bukti dalam proses hukum.

“Saat ini sudah kita lakukan rekontruksi kejadian sehingga membuat semakin terang benderang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan tersangka itu sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan Polres Tuban berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka dan transparan.

Atas perbuatannya, Sulton Farid kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban
Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:22 WIB

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas

Senin, 12 Januari 2026 - 16:04 WIB

PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

Senin, 12 Januari 2026 - 14:45 WIB

Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee