Situbondo – Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal terhadap permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polres Situbondo membuka layanan SKCK selama 24 jam penuh. Program ini berlangsung mulai 16 hingga 17 September 2025.
Komitmen Pelayanan Prima
Kasat Intelkam Polres Situbondo, Iptu Danny Prastiyansyah, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima, cepat, dan humanis kepada masyarakat.
“Selama dua hari penuh, pelayanan SKCK dibuka 24 jam tanpa henti. Masyarakat bisa mengurus SKCK kapan saja sesuai kebutuhan,” ujarnya, Rabu (17/09/2025).
Petugas Disiagakan Bergantian
Untuk mendukung kelancaran layanan, Polres Situbondo menyiagakan petugas secara bergantian. Hal ini memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, meskipun datang di luar jam kerja normal.
“Pembuatan SKCK dalam minggu ini sangat tinggi, jadi kami memberikan pelayanan yang nyaman, dan kepuasan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Danny.
Manfaat Langsung bagi PPPK
Program ini dirasakan langsung manfaatnya oleh PPPK yang sedang melengkapi berkas administrasi untuk penetapan status kerja. Dengan layanan 24 jam penuh, mereka tidak perlu khawatir terbatas waktu kerja atau antrean panjang.
Banyak PPPK yang bekerja paruh waktu dan terkendala jadwal harian kini bisa lebih mudah mengurus SKCK tanpa harus meninggalkan kewajiban pekerjaan utama. Proses percepatan layanan ini diharapkan membantu memperlancar tahapan administrasi sehingga tidak ada keterlambatan dalam penyerahan berkas.
Danny menambahkan, antrean panjang yang sempat terjadi kini mulai terurai. Sebab, sebagian masyarakat sudah memanfaatkan pelayanan SKCK di Polsek sesuai domisili.
“Sudah mulai teratasi semua, dan kami berikan full layanan,” jelasnya. (Fia)
Editor : Kief












