Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Tuntut Keadilan, Korban Investasi Rp1,5 Miliar Gugat Kapolres Tuban

- Reporter

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban investasi bodong, Wahabi Martanio, saat memberikan keterangan kepada awak media di Tuban, Jumat (31/10/2025), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kuasa hukum korban investasi bodong, Wahabi Martanio, saat memberikan keterangan kepada awak media di Tuban, Jumat (31/10/2025), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Langkah berani ditempuh seorang warga Tuban, Lirin Dwi Astutik. Ia resmi menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Gugatan itu dilayangkan setelah penyidik Polres Tuban menghentikan penyelidikan kasus investasi bodong yang menimpanya, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2025 itu dihentikan pada 23 Oktober 2025 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban.

Kasus Investasi Bodong Rp1,5 Miliar

Kuasa hukum Lirin Dwi Astutik, Wahabi Martanio, menjelaskan bahwa kasus berawal ketika kliennya menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada seseorang berinisial W, dengan iming-iming keuntungan dari investasi. Sebagai jaminan, W menyerahkan rumah dan mobil, namun belakangan aset itu justru dijual sepihak tanpa izin korban.
“Klien kami jelas dirugikan. Rumah dan mobil yang dijaminkan malah dijual pelaku. Tapi penyidik justru menyatakan tidak ada unsur pidana,” ungkap Wahabi, Jumat (31/10/2025).
Menurut Wahabi, pihaknya juga sempat mengikuti mediasi yang difasilitasi oleh penyidik. Namun alih-alih ada penyelesaian, justru penyelidikan dihentikan. Ia menilai keputusan penyidik menghentikan perkara sangat janggal, mengingat unsur penipuan sudah terpenuhi sejak awal. “Ini bukan sengketa perdata, tapi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Langkah Praperadilan di PN Tuban

Dugaan kejanggalan itulah yang mendorong korban menempuh jalur praperadilan. Gugatan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn itu kini telah terdaftar di PN Tuban. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 4 November 2025, dengan hakim tunggal Duano Aghaka.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut. “Benar, sidang praperadilan sudah dijadwalkan pekan depan,” ujarnya.
Wahabi berharap pengadilan dapat menilai ulang keputusan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik. Ia menilai langkah hukum ini penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti hanya karena tafsir sempit atas perkara.

Polisi Sebut Penghentian Sah

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Tuban IPTU I Made Riandika menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud masih berada di tahap penyelidikan, bukan penyidikan, sehingga penghentian dapat dilakukan bila tidak cukup bukti.
“Kasus masih tahap penyelidikan, belum penyidikan. Jadi sah saja jika diberhentikan,” jelas Made.
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan korban, pihaknya menyebut hal itu merupakan hak pelapor. “Itu hak pelapor,” singkatnya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum di Tuban

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Tuban. Langkah praperadilan terhadap jajaran kepolisian, mulai Kapolres hingga Kapolri, jarang terjadi di tingkat daerah. Banyak pihak menilai gugatan ini sebagai bentuk perlawanan warga terhadap potensi ketidakadilan dalam proses hukum.
Apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka Polres Tuban wajib melanjutkan penyelidikan dan membuka kembali kasus investasi bodong tersebut. Namun jika ditolak, korban hanya bisa menempuh jalur perdata.
Kasus ini tak hanya soal kerugian Rp1,5 miliar, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Aktivitas cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu Tuban yang dinilai mencemari sungi yang ada  di lingkungan sekitar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id