Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Perangkat Desa di Jombang Digaruk Polisi

- Reporter

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat menunjukkan puluhan gelondong kayu jati diatas truk yang dicuri Perangkat Desa Kromong, (ist).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat menunjukkan puluhan gelondong kayu jati diatas truk yang dicuri Perangkat Desa Kromong, (ist).

Jombang – Seorang pria bernama Arifin (36), warga Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang harus mendekam di bilik jeruji besi lantaran diduga melakukan pembalakan kayu di wilayah Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Made desa setempat. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Kasi Pemerintah Desa Kromong ini digrebek jajaran Satreskrim Polres Jombang di gudangnya dan menyita 70 batang kayu jati gelondongan yang masih berada di atas truk miliknya. 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, penggerebekan gudang kayu jati di Desa Kromong tersebut dilakukan pada Jumat (1/11) lalu dan ditemukan puluhan gelondong kayu jati yang sudah dimuat diatas truk bernomor polisi S-8889-UN yang diduga hasil dari pembalakan liar.

“Tersangka diduga menebang pohon jati secara tidak sah di kawasan hutan Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, KPH Mojokerto. Karena hasil penggerebekan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” ungkap AKP Margono Suhendra kepada media, Rabu (6/11/2024). 

Dari pengakuannya, 70 batang kayu jati hasil pembalakan liar di hutan milik Perhutani tersebut akan dikirim kepada pembeli asal Sidoarjo dengan harga 50 juta rupiah. 

“Pelaku ini mengaku baru sekali ini mencuri kayu milik Perhutani. Tapi kami akan terus selidiki,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, perangkat desa tersebut dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf C atau pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 

“Pelaku akan dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Sementara saat ini, Arifin masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang,” pungkasnya. 

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee