Jombang – Seorang pria bernama Arifin (36), warga Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang harus mendekam di bilik jeruji besi lantaran diduga melakukan pembalakan kayu di wilayah Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Made desa setempat.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Kasi Pemerintah Desa Kromong ini digrebek jajaran Satreskrim Polres Jombang di gudangnya dan menyita 70 batang kayu jati gelondongan yang masih berada di atas truk miliknya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, penggerebekan gudang kayu jati di Desa Kromong tersebut dilakukan pada Jumat (1/11) lalu dan ditemukan puluhan gelondong kayu jati yang sudah dimuat diatas truk bernomor polisi S-8889-UN yang diduga hasil dari pembalakan liar.
“Tersangka diduga menebang pohon jati secara tidak sah di kawasan hutan Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, KPH Mojokerto. Karena hasil penggerebekan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” ungkap AKP Margono Suhendra kepada media, Rabu (6/11/2024).
Dari pengakuannya, 70 batang kayu jati hasil pembalakan liar di hutan milik Perhutani tersebut akan dikirim kepada pembeli asal Sidoarjo dengan harga 50 juta rupiah.
“Pelaku ini mengaku baru sekali ini mencuri kayu milik Perhutani. Tapi kami akan terus selidiki,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, perangkat desa tersebut dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf C atau pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Pelaku akan dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Sementara saat ini, Arifin masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang,” pungkasnya.
Editor : Agus Susanto












