Tuban – Polemik aktivitas CV MK Beton yang dikeluhkan warga karena merusak jalan desa kini memasuki babak baru. Setelah laporan masyarakat mengemuka, DPRD Tuban turun tangan dan menilai perusahaan tersebut telah melanggar aturan perundang-undangan karena beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
DPRD Ingatkan Andalalin Adalah Izin Wajib
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa Andalalin merupakan syarat legalitas yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang aktivitasnya berdampak pada lalu lintas.
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Andalalin wajib dipenuhi. Jika tidak, ada sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Fahmi, Rabu (11/12/2025).
Ia merujuk pada Pasal 33 yang mewajibkan Andalalin untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, hingga infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Tak Punya Andalalin, Artinya Juga Tak Punya Izin Lingkungan
Fahmi menjelaskan, meski fokus utamanya pada lalu lintas, Andalalin berkaitan erat dengan izin lain, terutama izin lingkungan (Amdal atau Persetujuan Lingkungan).
“Ketiadaan Andalalin berarti juga tidak adanya persetujuan lingkungan. Ini syarat wajib bagi usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan,” tegasnya.
Pelanggaran ini masuk dalam ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
• Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun, atau
• Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
DPRD: Perusahaan Beroperasi Enam Tahun Tanpa Izin
Fahmi menyebut Komisi II DPRD Tuban akan segera memanggil CV MK Beton karena telah beroperasi selama enam tahun tanpa izin Andalalin.
“Kami dari Komisi II akan memanggil perusahaan tersebut. Kita edukasi, kita bantu kalau ada kendala perizinan, tetapi pelanggarannya sudah jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan pemanggilan adalah pembinaan, namun tetap memperingatkan potensi risiko hukum serius jika persoalan tersebut dibiarkan.
“Nanti malah jadi bumerang bagi pengusaha jika APH sampai turun tangan, karena itu jelas melanggar UU,” imbuhnya.
Pihak Perusahaan Akui Belum Punya Andalalin
Sementara itu, Direktur CV MK Beton, Hanif Abdillah, tidak menampik bahwa perusahaannya belum mengantongi izin Andalalin meski telah beroperasi bertahun-tahun.
Hanif mengaku proses pengurusan izin sudah dilakukan melalui konsultan, namun masih menemui kendala teknis pada sistem OSS (Online Single Submission).
“Masih mengurus ini. Yang sulit itu di OSS-nya. Yang lain sudah semua,” kata Hanif.
Sebelumnya, warga sekitar lokasi operasional MK Beton mengeluhkan kerusakan jalan desa yang diduga kuat disebabkan mobilitas truk perusahaan tersebut. Keluhan tersebut mendorong DPRD dan instansi terkait untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan.
Menuju Evaluasi Menyeluruh: Legalitas dan Dampak Lapangan
Kasus ini dipastikan menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRD Tuban, terutama menyangkut:
• Ketertiban perizinan dalam sektor industri
• Dampak lalu lintas dan keselamatan warga
• Pengelolaan lingkungan dan tata ruang
• Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional
DPRD menargetkan pemanggilan dan evaluasi perusahaan dilakukan sebelum akhir tahun, sebagai langkah awal memastikan tidak ada lagi perusahaan beroperasi tanpa izin dasar yang diwajibkan oleh Undang-Undang. (Az)
Editor : Kief












