MK Beton Tak Kantongi Izin Andalalin, DPRD Tuban: “Melanggar Undang-Undang dan Bisa Berujung Sanksi Pidana”

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikron menegaskan pelanggaran CV MK Beton bisa berujung sanksi pidana dan denda miliaran rupiah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikron menegaskan pelanggaran CV MK Beton bisa berujung sanksi pidana dan denda miliaran rupiah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik aktivitas CV MK Beton yang dikeluhkan warga karena merusak jalan desa kini memasuki babak baru. Setelah laporan masyarakat mengemuka, DPRD Tuban turun tangan dan menilai perusahaan tersebut telah melanggar aturan perundang-undangan karena beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

DPRD Ingatkan Andalalin Adalah Izin Wajib

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa Andalalin merupakan syarat legalitas yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang aktivitasnya berdampak pada lalu lintas.
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Andalalin wajib dipenuhi. Jika tidak, ada sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Fahmi, Rabu (11/12/2025).
Ia merujuk pada Pasal 33 yang mewajibkan Andalalin untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, hingga infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Tak Punya Andalalin, Artinya Juga Tak Punya Izin Lingkungan

Fahmi menjelaskan, meski fokus utamanya pada lalu lintas, Andalalin berkaitan erat dengan izin lain, terutama izin lingkungan (Amdal atau Persetujuan Lingkungan).
“Ketiadaan Andalalin berarti juga tidak adanya persetujuan lingkungan. Ini syarat wajib bagi usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan,” tegasnya.
Pelanggaran ini masuk dalam ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
• Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun, atau
• Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar

DPRD: Perusahaan Beroperasi Enam Tahun Tanpa Izin

Fahmi menyebut Komisi II DPRD Tuban akan segera memanggil CV MK Beton karena telah beroperasi selama enam tahun tanpa izin Andalalin.
“Kami dari Komisi II akan memanggil perusahaan tersebut. Kita edukasi, kita bantu kalau ada kendala perizinan, tetapi pelanggarannya sudah jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan pemanggilan adalah pembinaan, namun tetap memperingatkan potensi risiko hukum serius jika persoalan tersebut dibiarkan.
“Nanti malah jadi bumerang bagi pengusaha jika APH sampai turun tangan, karena itu jelas melanggar UU,” imbuhnya.

Pihak Perusahaan Akui Belum Punya Andalalin

Sementara itu, Direktur CV MK Beton, Hanif Abdillah, tidak menampik bahwa perusahaannya belum mengantongi izin Andalalin meski telah beroperasi bertahun-tahun.
Hanif mengaku proses pengurusan izin sudah dilakukan melalui konsultan, namun masih menemui kendala teknis pada sistem OSS (Online Single Submission).
“Masih mengurus ini. Yang sulit itu di OSS-nya. Yang lain sudah semua,” kata Hanif.

Sebelumnya, warga sekitar lokasi operasional MK Beton mengeluhkan kerusakan jalan desa yang diduga kuat disebabkan mobilitas truk perusahaan tersebut. Keluhan tersebut mendorong DPRD dan instansi terkait untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan.

Menuju Evaluasi Menyeluruh: Legalitas dan Dampak Lapangan

Kasus ini dipastikan menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRD Tuban, terutama menyangkut:
• Ketertiban perizinan dalam sektor industri
• Dampak lalu lintas dan keselamatan warga
• Pengelolaan lingkungan dan tata ruang
• Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional
DPRD menargetkan pemanggilan dan evaluasi perusahaan dilakukan sebelum akhir tahun, sebagai langkah awal memastikan tidak ada lagi perusahaan beroperasi tanpa izin dasar yang diwajibkan oleh Undang-Undang. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee