Tuban – Kabupaten Tuban baru saja menerima Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kategori Gold dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Apel Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Lapangan PT Petrokimia Gresik, Rabu (14/01/2026).
Penghargaan 717 perusahaan dan kepala daerah
Namun di balik apresiasi prestisius tersebut, tersimpan ironi yang tak bisa diabaikan. Sepanjang tahun 2025, setidaknya tercatat 49 kejadian kecelakaan kerja di Kabupaten Tuban, dengan tiga di antaranya berujung meninggal dunia. Angka itu pun diakui hanya berasal dari kasus yang dilaporkan, sehingga potensi jumlah sebenarnya bisa lebih besar.
Penghargaan K3 tersebut diberikan kepada 717 perusahaan dan kepala daerah di Jawa Timur yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam pembinaan dan penerapan K3. Kabupaten Tuban menjadi salah satu daerah penerima Penghargaan Pembina K3 Terbaik Kategori Gold, yang secara normatif menempatkannya sebagai daerah dengan kinerja pembinaan K3 yang dinilai unggul.
Sambutan Gubernur Khofifah
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan nilai luhur yang menjamin hak dasar setiap pekerja untuk pulang dengan selamat.
“Tidak ada satu pihak pun yang mampu mengelola K3 sendirian. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja menjadi kunci agar sistem K3 berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Khofifah.
Ia juga menyampaikan bahwa berkat sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih Penghargaan Pembina K3 Terbaik Nasional selama enam kali berturut-turut, sekaligus dinobatkan sebagai provinsi dengan kinerja pengawasan ketenagakerjaan terbaik pada tahun 2025.
Puluhan Perusahaan Tuban Raih Penghargaan
Selain penghargaan untuk pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tuban juga mencatatkan capaian dalam ajang K3 tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2026. Sebanyak 31 perusahaan menerima Zero Accident Award (ZAA), sembilan perusahaan meraih penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2 HIV/AIDS), serta enam perusahaan memperoleh penghargaan Program Penanggulangan Tuberkulosis (P2 TB).
Dalam penyerahan penghargaan secara simbolis, lima perusahaan asal Tuban tampil sebagai perwakilan, yakni TPPI, IKSG, PLN Nusantara Power, Purbaya Bagelen Mandiri, dan Gasuma Federal Indonesia. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai perusahaan-perusahaan tersebut konsisten menerapkan standar K3 secara berkelanjutan.
Disnakerin Tuban Klaim Pengawasan Berjalan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penerapan sistem manajemen K3 di seluruh perusahaan yang beroperasi di Tuban.
“Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga pendampingan langsung ke perusahaan-perusahaan. Bersama pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, kami melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin agar pelaksanaan K3 berjalan sesuai standar,” ujar Ubaid.
Menurutnya, budaya kerja berbasis K3 tidak hanya berdampak pada keselamatan tenaga kerja, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan keberlanjutan perusahaan, sekaligus memperkuat daya saing industri di Kabupaten Tuban.
49 Laka Kerja, 3 Meninggal Dunia
Di sisi lain, data kecelakaan kerja menunjukkan realitas yang tidak sepenuhnya sejalan dengan raihan penghargaan. Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Subkoordinator Wilayah Tuban, Erny Kartikasari, saat dikonfirmasi LiputanSatu, Rabu (15/01/2026), mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 49 kasus kecelakaan kerja yang tercatat secara resmi.
“Dari jumlah tersebut, tiga kasus mengakibatkan pekerja meninggal dunia. Dan itu baru yang dilaporkan, masih ada kemungkinan kejadian lain yang tidak tercatat,” ungkap Erny.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, termasuk pemenuhan standar K3 dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Terkait mekanisme penilaian penghargaan K3, Erny menjelaskan bahwa indikator penilaian berbeda-beda tergantung skala perusahaan dan jumlah tenaga kerja. Penilaian mencakup komitmen kebijakan K3, penerapan sistem manajemen, hingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan vs Realitas: Pertanyaan untuk Publik
Deretan penghargaan yang diraih Kabupaten Tuban dan dunia usahanya kini berhadapan langsung dengan fakta puluhan kecelakaan kerja yang terjadi dalam satu tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat.
Apakah keselamatan dan nyawa pekerja hanya direduksi menjadi angka-angka administratif dalam laporan dan panggung penghargaan? Ataukah penghargaan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil keselamatan kerja di lapangan?
Pertanyaan ini menjadi penting, bukan untuk menafikan capaian yang ada, melainkan untuk memastikan bahwa penghargaan K3 tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi benar-benar berdampak pada keselamatan nyata para pekerja di Kabupaten Tuban. (Az)















