Tuban – Kepolisian Resor Tuban berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026), Kapolres Tuban AKBP Alaiddin memaparkan pengungkapan empat laporan polisi kasus curanmor berikut pengembalian barang bukti kepada para korban.
Empat Pelaku Diamankan, Salah Satunya ABH
Kapolres Tuban menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang belakangan merasa resah dengan maraknya pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar AKBP Alaiddin.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial WW (21), HS (47), dan BBS (18). Salah satu pelaku diketahui merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.
8 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Tuban berhasil menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kasus-kasus tersebut berasal dari empat laporan polisi, dengan rincian tiga kasus ditangani Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus diungkap Polsek Jenu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polisi Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Tak hanya memaparkan keberhasilan pengungkapan, Polres Tuban juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor kepada para pemiliknya. Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban sebagai bentuk komitmen Polri memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu korban, Anang Ma’ruf (46) warga Kecamatan Jenu, mengaku motor Honda Beat miliknya hilang saat diparkir di halaman belakang rumah.
“Waktu saya tinggal, kuncinya masih menempel di motor, Pak,” ungkapnya.
Korban lain, Masly Fahreza (27), mengaku lega setelah sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang hilang di kawasan Pasar Bongkaran berhasil ditemukan. Motor tersebut digunakan untuk bekerja sehari-hari.
“Senang banget, Pak. Terima kasih buat Pak Polisi sudah menemukan sepeda motor saya,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Subakir (61) yang kehilangan dua unit sepeda motor sekaligus. Ia mengapresiasi respons cepat Polres Tuban dalam menindaklanjuti laporannya.
“Ini yang satunya motor milik anak saya, Pak,” katanya.
Ungkap Kasus Narkoba: Sabu dan Pil Pregabalin
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tuban juga memaparkan pengungkapan empat kasus peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban. Rinciannya, tiga kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus peredaran pil Pregabalin.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin, serta menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 127 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
AKBP Alaiddin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan lengah, dan segera laporkan ke kepolisian jika terjadi tindak pidana,” pungkasnya. (Az)
Editor : Kief















