Bawang Impor Murah Serbu Pasar Lokal
Tuban – Keresahan kini menyelimuti para petani sekaligus pedagang bawang merah di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Komoditas bawang merah lokal yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat terancam terpuruk, menyusul dugaan maraknya peredaran bawang impor ilegal di pasaran.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya puluhan sak bawang bombay mini atau yang dikenal dengan sebutan bawang peking yang diperjualbelikan di wilayah Dusun Puter, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek. Temuan ini memicu kekhawatiran serius karena bawang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan impor yang telah ditetapkan pemerintah.
Langgar Aturan Impor, Ukuran Bawang Tak Sesuai Standar
Secara kasat mata, bawang bombay yang beredar memiliki ukuran di bawah standar, dengan diameter kurang dari lima sentimeter. Padahal, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, hanya bawang bombay dengan diameter minimal lima sentimeter yang diperbolehkan masuk dan diperdagangkan di pasar domestik.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa bawang bombay mini tersebut masuk dan beredar tanpa pengawasan ketat, bahkan berpotensi ilegal.
ABMI Tuban Bongkar Modus: Bawang Kecil Disembunyikan dalam Karung
Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Tuban, Dwi Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam setiap karung bawang impor yang beredar memang terdapat sebagian bawang berukuran sesuai ketentuan. Namun, bawang yang memenuhi standar itu diduga sengaja digunakan untuk menutupi bawang bombay mini yang melanggar aturan.
“Bawang bombay yang ukurannya kecil-kecil itu dijual bebas di pasar dengan harga sangat murah, sekitar Rp13 ribu per kilogram,” ujar Dwi Wahyu kepada Liputansatu.id, Senin (26/01/2026).
Harga tersebut dinilai sangat mengancam stabilitas harga bawang merah lokal yang saat ini masih berada di kisaran Rp20 ribu per kilogram ke atas.
“Biasanya untuk mengelabui petugas, bawang peking yang ukurannya di bawah standar ditempatkan di bagian dalam karung, sementara bagian luarnya diisi bawang yang sesuai ukuran,” jelasnya.
Masuknya bawang impor murah dinilai membuat bawang merah lokal semakin terdesak. Selisih harga yang cukup jauh membuat konsumen cenderung beralih ke bawang impor, meski kualitas dan legalitasnya dipertanyakan.
Situasi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada anjloknya harga di tingkat petani, bahkan berpotensi memicu kerugian berkepanjangan jika tidak segera ditangani.
DPRD Tuban: Ini Pembunuhan Perlahan Petani Lokal
Keprihatinan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Luqmanul Hakim. Ia menilai peredaran bawang peking bukan sekadar persoalan perdagangan, melainkan menyangkut keadilan dan keberpihakan negara kepada petani.
“Ini bukan sekadar persoalan dagang, tapi soal keadilan. Ketika bawang impor masuk tanpa kendali, itu sama saja dengan pembunuhan perlahan terhadap petani lokal,” tegas Luqman.
Menurutnya, petani bawang merah harus menanggung biaya produksi tinggi, mulai dari pupuk, tenaga kerja, hingga risiko gagal panen, yang jelas tidak sebanding jika harus bersaing dengan bawang impor murah.
“Mereka dipaksa bersaing dengan bawang impor yang harganya jauh di bawah pasar lokal. Ini jelas tidak adil dan tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
Dinas Diminta Bertindak, Pengawasan Tata Niaga Disorot
Luqman mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban agar pengawasan terhadap peredaran bawang impor diperketat.
“Pemerintah tidak boleh absen dalam melindungi petani,” pungkasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, Gunadi, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan peredaran bawang impor ilegal tersebut.
Ancaman Serius bagi Ketahanan Ekonomi Petani
Jika peredaran bawang impor ilegal terus dibiarkan, petani bawang merah di Tuban dikhawatirkan semakin terpuruk. Selain merusak harga pasar, praktik ini juga berpotensi mematikan semangat bertani dan mengancam keberlanjutan komoditas unggulan daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menertibkan peredaran bawang impor sekaligus memastikan perlindungan nyata bagi petani lokal. (Az)
Editor : Kief















