TUBAN – Mengawali tahun 2025 menjelang bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satreksoba) Polres Tuban berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba. Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang sopir buah yang kedapatan mengedarkan narkoba.
12 Pengedar Narkoba Diringkus, 1 dari Luar Kota
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Wali. Sejak awal tahun, timnya telah bergerak cepat. Dengan memaksimalkan sumberdaya dan peran masyarakat berhasil menangkap 12 tersangka pengedar narkoba, termasuk satu orang dari luar kota.
“Dari total 12 tersangka, 11 berasal dari Tuban, sedangkan satu orang dari Kediri yang diamankan di ring road,” ujar AKP Harjo.
Berikut adalah daftar tersangka yang ditangkap beserta jenis narkoba yang mereka edarkan:
Kasus pil Double L: MR, MCHS, MK, BP, MIS, MS, DP (semuanya dari Tuban).
Kasus sabu-sabu: DK, CN, MAN, RS (Tuban), serta LG (Kediri, ditangkap di ring road).
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, yaitu:
- 1.902 butir pil Double L
- 25,88 gram sabu-sabu
“Kasus yang terungkap terdiri dari tujuh kasus terkait pil dan lima kasus sabu,” jelas AKP Harjo.
Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Buah di Tuban Ditangkap, Simpan 11 Gram Sabu di Kendaraan
Imbauan Kepolisian: Waspadai Peredaran Narkoba
AKP Harjo mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan meminta para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih berusia sekolah.
“Jangan pernah mencoba narkoba, bahkan sedikit pun. Sekali mencoba, akan sangat sulit untuk berhenti,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Diharapkan, masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan ikut serta dalam upaya pemberantasan peredarannya.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi












