JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan peningkatan signifikan dalam penindakan pelanggaran kepabeanan pada 2024. Sepanjang tahun ini, telah tercatat 2.142 kasus pelanggaran, naik drastis dibandingkan dengan 1.005 kasus pada 2023.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 2.048 kasus merupakan pelanggaran impor, sedangkan 94 kasus adalah pelanggaran ekspor.
“Jumlah penindakan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu. Ini mencerminkan langkah tegas kami dalam menjaga kepabeanan,” ungkap Askolani di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta (18/12/2024).
Pelanggaran Larangan dan Pembatasan di Bea Cukai Meningkat
Selain itu, Askolani menyebutkan bahwa pihaknya menemukan 1.198 kasus pelanggaran terkait larangan dan pembatasan (lartas) pada 2024. Angka ini melonjak tajam dibandingkan hanya 248 kasus pada 2023.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Bersama Polda Jatim Amankan Ribuan Karton Miras Ilegal
Penggunaan Teknologi Pemindai untuk Efisiensi dan Keamanan
Untuk meningkatkan pengawasan, Bea Cukai telah mengoperasikan 10 alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Teknologi ini berfungsi mendeteksi barang-barang terlarang, seperti narkotika dan limbah berbahaya, sekaligus meningkatkan efisiensi proses logistik nasional.
“Pemindai ini memungkinkan pemeriksaan lebih transparan dan akurat. Semua isi dalam kontainer, termasuk bentuk barang, limbah, hingga narkotika, dapat terdeteksi lebih cepat dan efisien,” kata Askolani.
Penggunaan alat ini bertujuan tidak hanya untuk mencegah masuknya barang ilegal, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dengan memperketat pengawasan, potensi pelanggaran impor dan ekspor yang dapat mengganggu perekonomian bisa diminimalkan.
Dampak Positif pada Ekonomi
Askolani berharap efisiensi sistem logistik ini dapat mendorong peningkatan volume ekspor dan impor. “Jika ekspor dan impor meningkat, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan terasa. Investasi bertambah, lapangan kerja terbuka lebih luas, dan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor : Agus Susanto












