Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tuban mulai memperketat penertiban becak motor (bentor) yang masih nekat beroperasi di jalan raya. Dalam operasi yang digelar di Jalan KH Mustain, tepatnya di kawasan parkir Becak Wisata Sunan Bonang, petugas menemukan sedikitnya lima bentor yang masih digunakan sebagai angkutan.
Lima Bentor Terjaring, Ban Kendaraan Digembosi
Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Tuban, IPDA Agus Eka, mengatakan para pengemudi bentor yang terjaring belum langsung dikenai sanksi tilang. Pada tahap awal, petugas masih mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan, imbauan, dan pemberian peringatan.
Sebagai bentuk efek jera, petugas juga menggembosi ban kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut.
“Pada kegiatan ini kami menemukan lima bentor yang masih beroperasi. Sementara kami lakukan pembinaan, imbauan, dan peringatan. Kendaraan juga kami gembosi sebagai bentuk efek jera,” ujar Agus.
Polisi Ancam Tilang dan Sita Kendaraan
Meski masih mengutamakan pendekatan humanis, Satlantas Polresta Tuban menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas apabila para pengemudi tetap mengoperasikan bentor di jalan umum.
“Kalau masih membandel dan tetap beroperasi, akan kami lakukan penilangan sekaligus penahanan kendaraan bentor,” tegasnya.
Menurut Agus, becak motor merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak lagi sesuai dengan spesifikasi teknis maupun peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan lalu lintas.
Modifikasi Bentor Dinilai Berisiko
Ia menjelaskan, perubahan konstruksi kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administrasi berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, penggunaan kendaraan hasil modifikasi yang tidak memenuhi standar juga dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
Karena itu, Satlantas Polresta Tuban mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi bentor untuk menghentikan operasional kendaraan tersebut di jalan umum demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan,” pungkas Agus.
Penertiban ini menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi bentor di Kabupaten Tuban agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan hasil modifikasi tersebut di jalan raya. Satlantas Polresta Tuban memastikan akan meningkatkan penindakan apabila masih ditemukan bentor yang tetap beroperasi setelah diberikan pembinaan dan peringatan. (Az)