Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar operasi penertiban reklame di sejumlah ruas jalan utama, Jumat (10/07/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Indonesia Asri sekaligus menata ruang publik agar lebih tertib, bersih, dan nyaman dipandang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun liputansatu.id, penertiban menyasar reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, telah melewati masa berlaku, maupun dalam kondisi rusak sehingga dinilai mengganggu estetika kota.
Puluhan Reklame Ditertibkan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Sutaji, mengatakan petugas menyisir sejumlah jalan protokol dan kawasan perkotaan yang selama ini menjadi titik pemasangan media promosi.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 4 spanduk melintang, 12 banner panjang bertiang bambu, serta 60 banner kecil yang dipasang dengan cara ditempel di batang pohon. Selain itu, 6 papan nama usaha turut diamankan sebelum dikembalikan kepada masing-masing pemilik.
“Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak sesuai penempatannya, sudah kedaluwarsa, maupun yang kondisinya rusak. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Indonesia Asri,” ujar Sutaji.
Sasar Jalan Protokol hingga Kawasan Perkotaan
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Panglima Sudirman, Jalan Manunggal Utara dan Selatan, Jalan Pahlawan, Jalan Cokroaminoto, Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Jalan KH Wachid Hasyim–Agus Salim, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Diponegoro, Jalan RE Martadinata–Semarang, Jalan Soekarno-Hatta, kawasan perempatan SMP Negeri 4 Tuban menuju Jalan Bogorejo, Jalan Letda Sucipto, Jalan Teuku Umar, hingga kembali ke kompleks Pemerintah Kabupaten Tuban.
Jaga Ketertiban dan Estetika Kota
Satpol PP menegaskan bahwa penataan reklame bukan hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga wajah Kota Tuban agar tetap rapi, tertib, dan sedap dipandang.
Masyarakat maupun pelaku usaha diimbau memasang media promosi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas promosi dapat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun keindahan ruang publik. (Aj)