Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Tambang Ilegal di Tuban Menunggu P-21

- Reporter

Kamis, 25 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasus tambang ilegal di Tuban tunggu P-21, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kasus tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari penangkapan pemilik tambang berinisial TM, penerbitan SPDP oleh Satreskrim Polres Tuban, hingga berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi (P-19), kini status kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Jaksa menyatakan berkas telah lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (P-21) untuk segera disidangkan di pengadilan.

Penangkapan dan SPDP

Sebelumnya, pengusaha tambang berinisial TM telah diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/166/VII/Res.5.5/2025/Satreskrim tertanggal 8 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pasca penindakan, lokasi tambang tersebut sudah benar-benar ditutup dan kasus langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Dugaan Kembali Beroperasi Dibantah Polisi

Di tengah proses hukum, sempat muncul kabar bahwa lokasi tambang ilegal yang sudah diamankan kembali beroperasi. Namun, bantahan tegas disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban.
Menurutnya, tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi tersebut, karena sudah dalam status penutupan.

Berkas Sempat Dikembalikan (P-19)

Kasus ini sempat mengalami kendala administrasi ketika berkas perkara dikembalikan oleh pihak kejaksaan dengan status P-19 agar dilengkapi oleh penyidik.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat itu menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan agar penyidikan bisa lebih sempurna sesuai syarat formil dan materiil.

Menunggu P-21

Setelah dilakukan perbaikan, Kejari Tuban menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap. Saat dikonfirmasi oleh LiputanSatu.id pada Rabu, 24 September 2025, Kasi Intel Kejari menyebutkan bahwa kasus tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua (P-21).
“Jaksa sudah meneliti secara formil dan materiil, berkas tinggal dikirim. Kalau tidak hari ini ya besok,” ungkap Stephen Dian Palma. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:13 WIB

Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version