DLHP Tuban Akan Copot Kabel Provider di Tiang PJU, Penertiban Dimulai Januari 2026

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas DLHP Tuban bersama Satpol PP melakukan penertiban kabel provider yang semrawut di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Penindakan dijadwalkan dimulai Januari 2026 setelah tenggat waktu berakhir. (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Petugas DLHP Tuban bersama Satpol PP melakukan penertiban kabel provider yang semrawut di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Penindakan dijadwalkan dimulai Januari 2026 setelah tenggat waktu berakhir. (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban – Kesabaran Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban akhirnya habis. Memasuki awal tahun 2026, kabel-kabel milik provider internet yang masih nekat bergelayutan di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) dipastikan akan ditertibkan hingga dicopot.

Langkah tegas ini dilakukan setelah berulang kali peringatan diabaikan oleh sejumlah penyedia layanan jaringan. Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap pemanfaatan fasilitas negara tanpa izin resmi.

Sudah Diperingatkan Sejak Juli 2025

Penertiban tersebut bukan tanpa dasar. Sejak Juli 2025 lalu, Pemkab Tuban melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 telah menginstruksikan seluruh asosiasi, operator, hingga pelaku industri internet agar segera merapikan jaringan kabel mereka.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh provider diwajibkan mencopot kabel dari tiang PJU dan mendirikan tiang jaringan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Tenggat waktu pun telah diberikan hingga akhir tahun 2025.
Namun hingga memasuki Januari 2026, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kabel provider yang menggantung semrawut di berbagai titik.

DLHP Lakukan Pemetaan Titik Kabel Semrawut

Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan lokasi-lokasi PJU yang masih dipenuhi kabel provider yang melanggar aturan.
“Kami sedang memetakan titik-titik kabel provider yang belum dirapikan dan masih menempel di tiang PJU,” ujar Slamet, Selasa (06/01/2026).
Pemetaan ini menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan secara langsung di lapangan.

Penertiban Gandeng Satpol PP

Setelah proses pemetaan rampung, DLHP Tuban akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Meski sosialisasi terakhir tetap akan dilakukan, DLHP menegaskan bahwa penindakan menjadi fokus utama.
“Tenggat waktu sudah habis. Penertiban akan kami lakukan sesegera mungkin. Targetnya bulan Januari ini,” tegas Slamet.

Penertiban ini sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan setelah peringatan berulang kali tidak diindahkan oleh sebagian provider.

Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Meski bersikap tegas, DLHP Tuban memastikan penertiban tidak dilakukan secara sembarangan. Faktor keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama, mengingat posisi tiang PJU berada di bahu jalan dan area lalu lintas aktif.
“Kami tidak bisa asal copot karena bisa membahayakan pengguna jalan. Semua harus dilakukan dengan prosedur yang aman,” jelas Slamet.

Oleh karena itu, DLHP akan menggandeng instansi terkait agar proses penertiban berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan.

Tidak Ada Lagi Toleransi Manfaatkan Fasilitas Negara

Pemkab Tuban menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi toleransi bagi provider yang memanfaatkan fasilitas negara tanpa izin. Penataan kabel jaringan dinilai penting tidak hanya dari sisi estetika kota, tetapi juga keselamatan publik dan ketertiban infrastruktur.

Langkah penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi provider yang masih mengabaikan aturan serta mendorong penataan jaringan yang lebih profesional dan bertanggung jawab. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee