Tuban – Kesabaran Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban akhirnya habis. Memasuki awal tahun 2026, kabel-kabel milik provider internet yang masih nekat bergelayutan di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) dipastikan akan ditertibkan hingga dicopot.
Langkah tegas ini dilakukan setelah berulang kali peringatan diabaikan oleh sejumlah penyedia layanan jaringan. Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap pemanfaatan fasilitas negara tanpa izin resmi.
Sudah Diperingatkan Sejak Juli 2025
Penertiban tersebut bukan tanpa dasar. Sejak Juli 2025 lalu, Pemkab Tuban melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 telah menginstruksikan seluruh asosiasi, operator, hingga pelaku industri internet agar segera merapikan jaringan kabel mereka.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh provider diwajibkan mencopot kabel dari tiang PJU dan mendirikan tiang jaringan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Tenggat waktu pun telah diberikan hingga akhir tahun 2025.
Namun hingga memasuki Januari 2026, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kabel provider yang menggantung semrawut di berbagai titik.
DLHP Lakukan Pemetaan Titik Kabel Semrawut
Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan lokasi-lokasi PJU yang masih dipenuhi kabel provider yang melanggar aturan.
“Kami sedang memetakan titik-titik kabel provider yang belum dirapikan dan masih menempel di tiang PJU,” ujar Slamet, Selasa (06/01/2026).
Pemetaan ini menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan secara langsung di lapangan.
Penertiban Gandeng Satpol PP
Setelah proses pemetaan rampung, DLHP Tuban akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Meski sosialisasi terakhir tetap akan dilakukan, DLHP menegaskan bahwa penindakan menjadi fokus utama.
“Tenggat waktu sudah habis. Penertiban akan kami lakukan sesegera mungkin. Targetnya bulan Januari ini,” tegas Slamet.
Penertiban ini sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan setelah peringatan berulang kali tidak diindahkan oleh sebagian provider.
Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Perhatian
Meski bersikap tegas, DLHP Tuban memastikan penertiban tidak dilakukan secara sembarangan. Faktor keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama, mengingat posisi tiang PJU berada di bahu jalan dan area lalu lintas aktif.
“Kami tidak bisa asal copot karena bisa membahayakan pengguna jalan. Semua harus dilakukan dengan prosedur yang aman,” jelas Slamet.
Oleh karena itu, DLHP akan menggandeng instansi terkait agar proses penertiban berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan.
Tidak Ada Lagi Toleransi Manfaatkan Fasilitas Negara
Pemkab Tuban menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi toleransi bagi provider yang memanfaatkan fasilitas negara tanpa izin. Penataan kabel jaringan dinilai penting tidak hanya dari sisi estetika kota, tetapi juga keselamatan publik dan ketertiban infrastruktur.
Langkah penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi provider yang masih mengabaikan aturan serta mendorong penataan jaringan yang lebih profesional dan bertanggung jawab. (Az)
Editor : Kief












