Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

- Reporter

Senin, 27 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Tuban menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Kecamatan Kenduruan yang menjerat empat pemuda sebagai tersangka, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pria hingga mengalami luka lebam di kepala dan tubuh.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Tuban, Senin (27/04/2026).

Kronologi Kejadian Bermula dari Pinjam Motor

Kapolres Tuban, Alaidin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/01/IV/2026/SPKT Polsek Kenduruan tertanggal 21 April 2026.
Korban diketahui berinisial RMT (25), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
“Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di pertigaan Bulu–Jatirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.
Saat itu, korban meminjam sepeda motor milik seorang pria berinisial FR. Namun setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali. FR bersama rekannya berinisial HS, EYP, RME, dan MBA kemudian berupaya mencari korban.

Sempat Cekcok di Kafe, Berujung Pengeroyokan

Korban akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat.
“Setelah keluar dari kafe, korban diajak para pelaku ke arah timur menuju Jalan Desa Sidoasri, tepatnya di depan lapangan sepak bola. Di lokasi itulah korban diduga dikeroyok secara bersama-sama,” jelas Alaidin.
Para pelaku diduga memukul dan menendang korban secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta merasakan nyeri pada lengan kanan.

Proses Hukum dan Jerat Pasal

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kenduruan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta,” pungkas Kapolres. (Az)

Berita Terkait

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version