Tuban – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi di depan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Tuban, Kamis pagi (13/11/2025).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencairan kompensasi bagi anggota mereka yang telah habis masa kontrak kerjanya dengan PT Swabina Gatra.
Ketua FSPMI Tuban, Duraji, mengatakan bahwa pihaknya mendesak Pengawas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan nota II sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja.
Menurutnya, sebelumnya telah terbit nota I yang memerintahkan perusahaan membayar kompensasi, namun kemudian dicabut tanpa kejelasan.
“Kami meminta supaya segera dikeluarkan nota II, perintah untuk membayar kepada pekerja. Ada tujuh orang anggota kami yang seharusnya menerima kompensasi sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban,”
ujar Duraji kepada wartawan di lokasi aksi.
Ia menambahkan bahwa anjuran dari Disnakerin Tuban telah menegaskan agar PT Swabina Gatra membayar kompensasi bagi pekerja yang masa kontraknya telah berakhir.
“Jadi kami ini sudah sah di mata hukum,” tegasnya.
Penjelasan Pengawas Tenaga Kerja
Menanggapi aksi tersebut, Pengawas Tenaga Kerja Korwil Tuban, Erni Kartikasari, membenarkan bahwa massa aksi menuntut diterbitkannya nota II.
Namun, ia menjelaskan bahwa pencabutan nota I dilakukan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.
“Dari total 157 pekerja, sebanyak 150 di antaranya merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan tujuh orang lainnya adalah anggota FSPMI,” jelas Erni.
Menurutnya, seluruh pekerja telah menandatangani kesepakatan bersama yang menyatakan tidak adanya pembayaran kompensasi.
“Tujuh orang yang menjadi anggota FSPMI ini memang tidak menerima kesepakatan tersebut, sehingga timbul perbedaan pandangan,” ujarnya.
Pihak Perusahaan Angkat Bicara
Sementara itu, Manager HRGA PT Swabina Gatra, Iksan Khusairi, menyatakan bahwa kesepakatan terkait penghentian kontrak kerja telah dibuat sejak Juni 2024 dengan melibatkan seluruh 157 pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT).
“Semua sudah tanda tangan setuju. Hanya sebagian kecil yang kemudian berubah pikiran dan menolak kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Iksan.
Ia menjelaskan, penurunan aktivitas pekerjaan di lingkungan PT Semen Indonesia Group (SIG) sebagai mitra kerja menyebabkan adanya penyesuaian tenaga kerja.
“Pekerjaan berkurang, sehingga memang ada usulan untuk pengakhiran kontrak secara bertahap,” ujarnya.
Aksi Berlangsung Tertib
Pantauan di lapangan menunjukkan, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Massa aksi membentangkan spanduk dan menyuarakan tuntutan agar hak tujuh pekerja tersebut segera dipenuhi.
Hingga siang hari, perwakilan FSPMI masih melakukan mediasi dengan pihak pengawas tenaga kerja. (Az)
Editor : Kief












