Geger! Pil Trex Masuk Pesantren di Situbondo, Pengedar Residivis Kembali Diciduk

- Reporter

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar pil Trex diketahui bernama Niwa (43), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih yang merupakan residivis kasus yang sama,(Fia Rahma/Liputansatu.id).

Pelaku pengedar pil Trex diketahui bernama Niwa (43), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih yang merupakan residivis kasus yang sama,(Fia Rahma/Liputansatu.id).

Okerbaya Masuk Pesantren, Polisi Bergerak Cepat

Situbondo – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Trex mulai meresahkan karena menyusup hingga ke lingkungan pesantren. Kejadian ini terungkap di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Beruntung, pengurus pondok yang peduli segera melapor ke pihak kepolisian.
Pengaduan tersebut menjadi titik awal pengungkapan jaringan pengedar Okerbaya yang menyasar kalangan santri. Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan intensif begitu menerima laporan.

Penangkapan Pelaku dan Langkah Kepolisian

Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, mengungkapkan bahwa laporan diterima pada 10 Juli 2025. Setelah penyelidikan selama beberapa hari, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama pada 14 Juli 2025.

“Selama tiga hari kami melakukan pendalaman, termasuk memeriksa beberapa santri yang diduga telah menerima dan mengonsumsi pil Trex. Dari situ kami mendapat titik terang dan langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ujar AKP Lutfi, Kamis (17/07/2025).

Pelaku diketahui bernama Niwa (43), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Mirisnya, Niwa bukan orang baru dalam kasus ini. Ia merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.

“Pelaku sudah pernah dihukum karena kasus Okerbaya. Setelah bebas, ia kembali menjalankan aksinya. Kali ini kami pastikan pelaku akan menghadapi proses hukum yang tegas,” tegas Lutfi.

Barang Bukti dan Status Hukum Pelaku

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti cukup besar, yakni 910 butir pil Trex yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar. Selain itu, disita pula uang tunai, satu dompet, satu kantong kresek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, Niwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan resmi.
“Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lutfi.

Santri yang Terdeteksi Menggunakan Diberi Pembinaan

AKP Lutfi menambahkan bahwa santri-santri yang terindikasi telah menggunakan pil Trex telah diberikan pembinaan. Mereka juga diserahkan kembali kepada pihak pesantren untuk mendapat perhatian dan pendampingan lebih lanjut.

“Ini adalah langkah pencegahan jangka panjang agar lingkungan pesantren tidak lagi menjadi target penyebaran okerbaya. Setidaknya, satu mata rantai sudah berhasil kami putus,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat terlarang tidak mengenal batas tempat, bahkan lingkungan religius seperti pesantren pun bisa menjadi sasaran. Kewaspadaan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengurus pondok pesantren dan orang tua santri, sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Okerbaya.(Fia)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee