Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, tidak semestinya berhenti pada pergantian kepengurusan.
Bagi warga NU dan kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, forum tersebut justru menjadi ruang untuk menguji sejauh mana Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempertanggungjawabkan mandat yang diterima pada Muktamar ke-34 di Lampung.
Karena itu, Gus Lilur menyerukan gerakan GERBANG TOLL PBNU, akronim dari Gerakan Bareng Tolak LPJ PBNU. Ia mengajak para muktamirin tidak menjadikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai formalitas sebelum kepengurusan lama menyerahkan mandat kepada kepengurusan baru.
Menurut Gus Lilur, menerima atau menolak LPJ merupakan bagian dari mekanisme organisasi. Muktamirin, kata dia, memiliki kewajiban menggunakan mandat yang dibawa dari cabang maupun wilayah secara independen.
“Menolak LPJ bukan permusuhan. Menolak LPJ adalah menolak menandatangani keterangan yang isinya tidak sesuai dengan keadaan,” kata Gus Lilur dalam keterangannya.
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas.
Bukan Sekadar Mengganti Pengurus
Bagi Gus Lilur, persoalan utama bukan sekadar siapa yang akan memimpin PBNU setelah Muktamar.
Yang lebih penting adalah bagaimana kepengurusan sebelumnya mempertanggungjawabkan masa khidmahnya.
Ia menilai muktamar akan kehilangan fungsi evaluatif apabila LPJ hanya diposisikan sebagai tahapan administratif sebelum proses pergantian kepengurusan.
Karena itu, ia meminta para muktamirin melihat substansi laporan, bukan sekadar mengikuti arus forum.
“Lima menit keberanian di ruang sidang lebih berharga daripada lima tahun keluhan di grup WhatsApp,” ujarnya.
Konflik Internal PBNU Jadi Salah Satu Sorotan
Salah satu alasan Gus Lilur mempertanyakan LPJ adalah dinamika internal PBNU yang sempat terbuka ke ruang publik sepanjang akhir 2025.
Ia menyoroti perselisihan di antara jajaran pengurus yang kemudian berujung pada saling pemberhentian serta munculnya klaim mengenai keabsahan sejumlah keputusan organisasi.
Menurut Gus Lilur, persoalan tersebut tidak berhenti di tingkat elite.
Warga NU di daerah, kata dia, ikut menyaksikan perseteruan tersebut melalui pemberitaan media maupun media sosial.
“Saya tidak hendak menakar siapa benar dan siapa salah dalam perkara itu,” katanya.
Ia justru mengapresiasi para kiai sepuh yang menurutnya telah menempuh jalan islah sehingga Muktamar ke-35 dapat terlaksana.
Namun, ia mempertanyakan mengapa konflik internal organisasi sebesar NU sampai menjadi konsumsi publik.
Bagi Gus Lilur, NU bukan sekadar struktur administratif. Organisasi tersebut dibangun melalui jaringan kekerabatan, sanad keilmuan, silaturahmi dan kepercayaan.
Karena itu, konflik di tingkat pusat dikhawatirkan ikut mengikis rasa memiliki warga terhadap organisasi.
Ukuran LPJ Dipertanyakan: Apa yang Benar-Benar Dibangun?
Gus Lilur juga mempertanyakan hasil konkret kepengurusan PBNU selama masa khidmah.
Salah satu ukuran yang ia gunakan adalah keberadaan lembaga pendidikan dan kesehatan yang menurutnya semestinya dapat menjadi bagian dari capaian organisasi.
“Sebutkan satu kampus yang dibangun PBNU mandataris Muktamar Lampung. Satu saja. Sebutkan satu rumah sakit yang berdiri karenanya,” katanya.
Ia menegaskan pertanyaan tersebut bukan untuk meniadakan seluruh program PBNU.
Namun, menurut dia, pertanggungjawaban organisasi seharusnya tidak berhenti pada daftar kegiatan, nota kesepahaman, agenda seremonial maupun publikasi.
Yang lebih penting adalah apa yang benar-benar berubah dan dirasakan jamaah.
Ia kemudian membandingkannya dengan tradisi para pendiri NU yang menurutnya meninggalkan lembaga dan karya yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Keberhasilan organisasi harus dapat dilihat dari apa yang dibangun dan diwariskan kepada jamaah, bukan semata dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan,” ujarnya.
Hubungan Pusat dan Daerah Ikut Dipersoalkan
Kritik Gus Lilur juga menyentuh hubungan antara PBNU dengan pengurus wilayah dan cabang.
Ia mengklaim terdapat pengurus daerah yang selama periode kepengurusan sebelumnya merasa diperlakukan seperti bawahan, terutama ketika muncul kebijakan pemberhentian, pembekuan surat keputusan maupun penunjukan caretaker.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai urusan administratif.
“NU bukan perseroan yang punya kantor pusat dan kantor cabang. NU adalah jaringan kekerabatan,” katanya.
Keputusan administratif, lanjutnya, tidak serta-merta menghapus hubungan kultural antara warga dan organisasi.
Namun, kebijakan yang dipersepsikan sepihak dapat memengaruhi kepercayaan pengurus daerah terhadap kepengurusan pusat.
Karena itu, ia meminta relasi antara PBNU dan struktur NU di daerah menjadi bagian dari evaluasi dalam Muktamar ke-35.
Perkara Hukum dan Beban Reputasi Organisasi
Gus Lilur juga menyinggung perkara hukum yang menyeret sejumlah tokoh yang memiliki keterkaitan dengan struktur NU.
Salah satunya adalah Mardani H. Maming, yang pernah menjabat Bendahara Umum PBNU hasil Muktamar Lampung dan telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan.
Ia juga menyinggung perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam hal ini, Gus Lilur menekankan pentingnya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang perkaranya masih berproses.
Namun, menurut dia, perkara hukum yang berkaitan dengan tokoh organisasi tetap memiliki konsekuensi terhadap persepsi publik terhadap NU.
“Saya tidak sedang menuduh siapa pun. Saya sedang mencatat kerusakan,” ujarnya.
Menolak LPJ Bukan Berarti Memusuhi
Gus Lilur kembali menegaskan bahwa seruan menolak LPJ tidak ditujukan untuk memusuhi individu tertentu.
Menurut dia, penolakan terhadap LPJ merupakan hak muktamirin dalam menilai pertanggungjawaban kepengurusan.
Ia tidak ingin Muktamar berubah menjadi forum formalitas yang hanya mengesahkan laporan karena faktor sungkan kepada pengurus yang telah menyelesaikan masa khidmahnya.
“Di NU, menolak laporan pertanggungjawaban adalah hak konstitusional muktamirin,” katanya.
Ia meminta para muktamirin menggunakan mandat organisasi secara bertanggung jawab, tanpa membawa kepentingan kelompok maupun titipan pihak tertentu.
Yang Dipersoalkan Bukan Masa Lalu, tetapi Arah NU
Pada akhirnya, kritik Gus Lilur tidak hanya diarahkan kepada kepengurusan PBNU yang akan mengakhiri masa khidmahnya.
Ia ingin Muktamar ke-35 menjadi titik evaluasi untuk menentukan arah NU setelah pergantian kepengurusan.
Menurut dia, PBNU seharusnya kembali ditempatkan sebagai pelayan jamaah. Program organisasi harus dapat diterjemahkan menjadi manfaat yang nyata bagi warga di tingkat bawah.
“Yang berakhir pekan ini hanyalah sebuah kepengurusan. NU tidak ikut berakhir,” katanya.
Karena itu, ia mengajak muktamirin menjadikan Muktamar ke-35 sebagai ruang evaluasi, bukan sekadar seremoni pergantian mandat.
“Menolak LPJ bukan tanda permusuhan. Justru itu bentuk penghormatan kepada Muktamar bahwa forum ini bukan tempat basa-basi, melainkan forum untuk mempertanggungjawabkan mandat jam’iyah,” ujar Gus Lilur.
Ia menutup seruannya dengan meminta seluruh proses evaluasi dilakukan melalui mekanisme organisasi, secara bermartabat, serta tetap menjunjung prinsip tabayun dan hukum.
“Salam Amar Makruf Nahi Munkar,” pungkasnya. (Fia)












