Tuban – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Meski telah dilaporkan sejak Oktober 2024, hingga kini perkara tersebut disebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Pernyataan itu disampaikan Satreskrim Polres Tuban di tengah sorotan kuasa hukum pelapor yang mempertanyakan lambannya proses penanganan kasus tersebut.
Perkara ini bermula ketika Suyandi melaporkan dua orang berinisial Kasirun dan Darto ke Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tuban atas dugaan penyerobotan lahan miliknya. Selain dugaan penyerobotan lahan, lokasi tersebut juga disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian publik karena salah satu terlapor disebut merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di fungsi intelijen.
Kuasa Hukum Soroti Lamanya Penanganan Perkara
Kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno, mengaku prihatin dengan perkembangan kasus yang dinilai berjalan lambat. Bahkan, di tengah belum adanya kepastian hukum, kliennya dikabarkan meninggal dunia.
Menurut Engki, kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi keluarga yang selama ini menunggu perkembangan laporan yang telah diajukan sejak hampir dua tahun lalu.
“Begitu mahalnya keadilan, begitu mahalnya kepastian hukum, sampai meninggal klien kami hari ini,” ujar Engki saat ditemui di Mapolres Tuban.
Meski pelapor telah meninggal dunia, pihak keluarga bersama kuasa hukum memastikan akan tetap mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
Pertanyakan Dugaan Tambang Ilegal
Selain menyoroti perkembangan laporan pidana, Engki juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut menjadi bagian dari laporan awal.
Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam pembuktian dugaan penyerobotan lahan akibat berjalannya waktu, aparat penegak hukum seharusnya tetap dapat menelusuri aspek lain yang turut dilaporkan.
“Jikapun kemudian sudah rusaknya bukti dan keterangan saksi yang sudah lupa serta dianggap tidak terbukti, maka bagaimana dengan dugaan pertambangan ilegalnya. Harusnya penyidik juga memeriksa pada saat itu,” tandasnya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Tuban agar dilakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Propam ini harusnya bisa melihat sesuatu itu tidak secara tekstual melainkan kontekstual,” tegasnya.
Polisi Sebut Pemeriksaan Saksi Masih Berjalan
Menanggapi sorotan tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung.
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Sementara proses pemeriksaan saksi-saksi, Mas,” ujar AKP Bobby melalui pesan singkat.
Namun saat ditanya mengenai alasan belum adanya kepastian hukum setelah perkara berjalan sejak 2024, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Kasus yang telah bergulir hampir dua tahun tersebut kini menjadi perhatian publik, terlebih setelah pelapor meninggal dunia sebelum memperoleh kejelasan atas laporannya.
Di tengah adanya dugaan penyerobotan lahan, aktivitas pertambangan tanpa izin, serta penyebutan nama oknum anggota Polri dalam laporan, masyarakat berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian terkait perkembangan kasus yang telah berjalan cukup lama tersebut. (Az)