Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menghapus jabatan Koordinator Pendidikan (Kordik) di tingkat kecamatan sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi sektor pendidikan, Senin (02/03/2026). Kebijakan ini disebut sebagai langkah penyesuaian kelembagaan sekaligus upaya pemerataan distribusi aparatur sipil negara (ASN).
Penghapusan jabatan tersebut berdampak langsung pada penataan ulang personel. Para tenaga Kordik yang sebelumnya bertugas di masing-masing kecamatan akan dialihkan melalui mekanisme mutasi ke wilayah yang dinilai masih kekurangan pegawai.
Penyesuaian Struktur dan Peta Jabatan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Irma Putri Kartika, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian dan merujuk pada regulasi yang berlaku.
Penghapusan jabatan Kordik mengacu pada Peraturan Bupati Tuban Nomor 44 Tahun 2022 serta Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor 100.3.3.2/2/KPTS/414.012/2025 tentang penetapan peta jabatan.
“Dasar penghapusan ini adalah Perbup 44 Tahun 2022 dan SK Bupati Tuban tentang penetapan peta jabatan,” jelas Irma.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penataan organisasi perangkat daerah agar lebih ramping dan efektif sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Peran Kordik Selama Ini
Selama bertahun-tahun, Kordik berperan sebagai penghubung antara sekolah-sekolah di kecamatan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Mereka memfasilitasi koordinasi program, administrasi, hingga pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Posisi ini dinilai strategis karena menjadi simpul komunikasi antara satuan pendidikan dan pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan penghapusan jabatan tersebut sempat memunculkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidikan terkait efektivitas koordinasi ke depan.
Irma memastikan, meski jabatan Kordik dihapus, fungsi koordinasi dan pengawasan pendidikan tidak akan terhenti.
Tugas pengawasan akan dijalankan oleh Pengawas SD dan SMP yang bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
“Tidak akan terganggu. Pengawasan tetap oleh pengawas, sedangkan administrasi sekolah dibantu tenaga PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Untuk aspek administrasi, Pemkab Tuban akan memperkuat peran tenaga PPPK paruh waktu yang ditempatkan di masing-masing satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP.
ASN Dimutasi untuk Pemerataan
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah pemerataan ASN di tingkat kecamatan. Dengan dihapuskannya jabatan Kordik, pegawai yang sebelumnya menempati posisi tersebut akan dimutasi ke unit kerja lain yang dinilai masih kekurangan tenaga.
Langkah ini disebut sebagai upaya optimalisasi sumber daya manusia di tengah keterbatasan formasi dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Terkait fasilitas fisik, Irma memastikan bangunan eks kantor Kordik tidak akan dibiarkan kosong. Gedung tersebut tetap bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, seperti:
• Pertemuan MKKS
• Rapat K3S
• Forum guru
• Kegiatan koordinasi wilayah
Dengan demikian, aset daerah tetap produktif dan mendukung aktivitas pendidikan di kecamatan.
Menuju Struktur Lebih Efektif?
Restrukturisasi ini menjadi bagian dari langkah besar Pemkab Tuban dalam menyesuaikan struktur birokrasi agar lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan.
Di sisi lain, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi lintas pihak serta kesiapan pengawas dan kepala sekolah dalam mengambil peran yang lebih besar.
Pemkab Tuban berharap penataan organisasi ini tidak hanya memangkas struktur, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mempercepat pemerataan ASN di seluruh wilayah kecamatan. (Az)
Editor : Kief












