JAKARTA – Harga minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, MinyaKita, terus melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Berdasarkan data Panel Harga Pangan Nasional per Senin (27/1/2025), harga rata-rata nasional MinyaKita mencapai Rp 17.669 per liter, atau 12,54% di atas HET.
Kenaikan harga ini telah berlangsung sejak akhir 2024 dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Dibandingkan hari sebelumnya, harga naik 0,37% dari Rp 17.604 per liter, sementara jika dibandingkan dengan minggu lalu, naik sebesar 0,63% dari Rp 17.558 per liter.
Kenaikan Harga MinyaKita dan Status Waspada Komoditas
Tingginya harga MinyaKita membuatnya masuk ke dalam daftar komoditas dengan status waspada, bersama beberapa bahan pokok lainnya:
- Gula Konsumsi Indonesia Timur (17,84% di atas HAP).
- Minyak Goreng Curah (15,2% di atas HET).
- MinyaKita (12,06% di atas HET).
- Bawang Putih Bonggol Nasional (10,16% di atas HAP).
- Beras Premium (4,91% di atas HET).
- Beras Premium Zona 1 (2,59% di atas HET).
Penyebab Kenaikan Harga
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kenaikan harga dipicu oleh praktik pelaku usaha dan distributor yang menaikkan harga, meskipun stok barang di pasar cukup.
“Barang tersedia, dan kami sudah memastikan produsen menyuplai sesuai kebutuhan. Namun, ada kenaikan harga di tingkat distribusi,” ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Budi menambahkan, harga yang tinggi lebih banyak terjadi di wilayah Banten, Aceh, Kalimantan Barat, dan Papua, sementara sebagian besar wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera sudah sesuai dengan HET.
Baca juga: Minyak Kita : Jelang Natal dan Tahun baru 2025, Prabowo Instruksikan Pengamanan Pasokan dan Harga
Sanksi untuk Distributor Nakal
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 distributor yang terbukti menjual MinyaKita di atas HET.
Menurut Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, harga MinyaKita di beberapa daerah, seperti Bandung, mencapai Rp 16.000 per liter, melampaui HET. Kenaikan ini diduga disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang serta pelanggaran oleh pelaku usaha distribusi.
“Kami menemukan pelanggaran di tingkat distribusi yang menyebabkan harga jual MinyaKita di konsumen melampaui HET. Sanksi administratif sudah diberikan, dan kami akan terus mengawasi agar harga kembali stabil,” tegas Rusmin.(My/Din)












