Hari Bumi di Tuban Diwarnai Aksi Mahasiswa, Soroti Maraknya Tambang Ilegal

- Reporter

Rabu, 22 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mahasiswa PMII melakukan aksi simbolik penanaman pohon saat demonstrasi peringatan Hari Bumi di depan Kantor Pemkab Tuban, Rabu (22/4/2026). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap maraknya tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Peringatan Hari Bumi di Kabupaten Tuban, Rabu (22/04/2026), diwarnai aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Aksi tersebut menjadi bentuk peringatan sekaligus kritik terhadap tata kelola pertambangan di “Bumi Wali” yang dinilai semakin tidak terkendali.
Koordinator aksi, Rofik Wahyudin, mengatakan demonstrasi itu lahir dari keresahan masyarakat yang terdampak langsung aktivitas tambang. Ia menyoroti persoalan debu yang mengganggu pengguna jalan hingga kerusakan infrastruktur desa akibat lalu lalang truk pengangkut material.
“Keluhan warga terus berdatangan. Debu tambang sangat mengganggu, dan jalan desa rusak karena dilintasi truk setiap hari,” ujarnya.
Tak hanya itu, dampak lingkungan yang lebih luas juga mulai dirasakan. PMII menyoroti penurunan debit air di sejumlah wilayah, salah satunya di Kecamatan Rengel yang disebut mulai mengalami krisis air secara bertahap.
“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius bagi Tuban dalam 10 tahun ke depan,” tegasnya.
Masalah keselamatan juga menjadi sorotan. Di wilayah Montong dan Bancar, material tambang yang tercecer di jalan kerap memicu kecelakaan. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, insiden di area tambang disebut telah menelan korban jiwa di sejumlah kecamatan seperti Rengel dan Semanding.

Data Tambang Berbeda, Pengawasan Dipertanyakan

Berdasarkan data yang dihimpun PMII, terdapat sekitar 123 titik tambang di Tuban. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 12 yang memiliki izin resmi, 61 tambang masih tahap eksplorasi, sementara sekitar 50 lainnya diduga ilegal.
“Kami menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama. Tambang ilegal tumbuh seperti jamur di musim hujan,” kata Rofik.
Namun, data tersebut berbeda dengan catatan Pemerintah Kabupaten Tuban. Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tuban, Agus Wijaya, menyampaikan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, Pemkab Tuban tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas tambang.
Menurut data Pemkab, terdapat 90 titik tambang berizin dan 19 titik tidak berizin. Dari tambang berizin tersebut, sebanyak 29 masih dalam tahap eksplorasi dan belum diperbolehkan berproduksi, sementara sisanya telah memasuki tahap eksploitasi.
“Ke depan, kami akan duduk bersama mahasiswa untuk menyinkronkan data serta membahas tata kelola pertambangan yang lebih baik,” ujar Agus.
Perbedaan data ini memunculkan pertanyaan di tengah publik terkait validitas pendataan serta efektivitas pengawasan di lapangan. Aktivitas tambang, terutama yang menggunakan alat berat dan mobilisasi material besar, dinilai sulit luput dari pengamatan.

Ancaman Lingkungan dan Sosial Mengintai

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Penurunan debit air menjadi salah satu indikator awal terganggunya keseimbangan lingkungan.
Selain itu, kerusakan jalan desa akibat kendaraan tambang juga berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pengendalian yang ketat, bukan tidak mungkin Tuban akan menghadapi krisis lingkungan dalam beberapa tahun ke depan, termasuk potensi krisis air bersih dan konflik sosial di tingkat lokal.

Regulasi Tegas, Penegakan Jadi Kunci

Secara aturan, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar regulasi mineral dan batubara (minerba) dan dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Namun demikian, implementasi di lapangan menjadi faktor penentu. Tanpa pengawasan dan penindakan tegas, keberadaan tambang ilegal akan terus berulang dan sulit dikendalikan.

Aksi demonstrasi ditutup dengan simbolisasi penanaman pohon oleh massa aksi. Aksi teatrikal tersebut menjadi pesan kuat atas kondisi lingkungan Tuban yang dinilai semakin tergerus aktivitas tambang.
Momentum Hari Bumi ini pun diharapkan tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola lingkungan dan pertambangan di Kabupaten Tuban. (Az)

Berita Terkait

Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok
Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor
Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios
Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik
3 Korban Terungkap, Dinsos Tuban Turun Tangan Tangani Kasus Perundungan Anak
DPRD Tuban Soroti Kasus Perundungan SMP, Tegaskan Tidak Boleh Dinormalisasi
“Apakah Pemkab Tuban Mendorong ASN Melanggar Aturan?”
Dugaan Pungli Study Tour SMP di Tuban Mencuat, Iuran Rp1,2 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:28 WIB

Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok

Kamis, 23 April 2026 - 11:51 WIB

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Kamis, 23 April 2026 - 10:37 WIB

Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik

Rabu, 22 April 2026 - 21:50 WIB

3 Korban Terungkap, Dinsos Tuban Turun Tangan Tangani Kasus Perundungan Anak

Berita Terbaru

Daerah

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:51 WIB

Advertisement
Exit mobile version