“Apakah Pemkab Tuban Mendorong ASN Melanggar Aturan?”

- Reporter

Rabu, 22 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

ASN mengendarai sepeda listrik di tengah kepadatan lalu lintas jalan raya, mencerminkan implementasi kebijakan Jumat tanpa kendaraan bermotor di Tuban, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Kebijakan Ramah Lingkungan Mulai Dipertanyakan

Tuban – Kebijakan “Jumat Tanpa Kendaraan Bermotor” yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Tuban kini memunculkan pertanyaan serius. Di balik semangat pengurangan emisi dan gaya hidup ramah lingkungan, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru berpotensi mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan yang berlaku.
Pemkab Tuban melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Arif Handoyo, memastikan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan. ASN diarahkan menggunakan alternatif transportasi seperti sepeda, kendaraan listrik, maupun angkutan umum.
“Sudah dilaksanakan. Bisa menggunakan kendaraan listrik, sepeda, atau angkutan umum,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).

Terbentur Aturan Nasional soal Sepeda Listrik

Persoalan muncul ketika kendaraan listrik—khususnya sepeda listrik—mulai didorong penggunaannya di ruang publik. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu seperti jalur sepeda, lingkungan permukiman, dan area wisata.
Artinya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum yang padat kendaraan bermotor berpotensi melanggar aturan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan daerah ini secara tidak langsung mendorong ASN menggunakan moda transportasi yang belum sepenuhnya legal di jalan umum?

Perbedaan Tafsir antara Regulasi dan Praktik Lapangan

Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan yang sedikit berbeda. Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Risky Dwi Prasetyo, menyebut kendaraan listrik tetap dapat digunakan selama memenuhi aspek kelayakan teknis dan administrasi.
“Motor listrik boleh digunakan asal memenuhi uji kelayakan teknis dan memiliki STNK. Pengendara juga wajib mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.
Namun, pernyataan ini justru membuka ruang tafsir baru. Sebab, dalam aturan yang sama, tidak ada penegasan bahwa kepemilikan STNK menjadi pengecualian bagi sepeda listrik untuk digunakan di jalan raya.
Perbedaan interpretasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan ASN maupun masyarakat umum. Di satu sisi didorong menggunakan kendaraan listrik, di sisi lain aturan nasional membatasi penggunaannya.

Koordinasi Antar Instansi Dipertanyakan

Situasi semakin kompleks lantaran belum adanya koordinasi lintas instansi. Pihak kepolisian mengaku belum berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Belum ada koordinasi dengan Dishub. Kami fokus pada pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
Ketiadaan kejelasan ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan yang telah berjalan belum sepenuhnya didukung kajian hukum dan teknis yang matang.

Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini bukan hanya berpotensi menabrak aturan, tetapi juga membuka risiko keselamatan di jalan raya. Terlebih, ASN sebagai representasi pemerintah dapat menjadi contoh yang diikuti masyarakat luas.
Di satu sisi, upaya menekan emisi patut diapresiasi. Namun di sisi lain, tanpa kejelasan regulasi dan koordinasi yang solid, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan baru. (Aj)

Berita Terkait

Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios
Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik
3 Korban Terungkap, Dinsos Tuban Turun Tangan Tangani Kasus Perundungan Anak
Hari Bumi di Tuban Diwarnai Aksi Mahasiswa, Soroti Maraknya Tambang Ilegal
DPRD Tuban Soroti Kasus Perundungan SMP, Tegaskan Tidak Boleh Dinormalisasi
Anggaran Capai Rp 13 Miliar, Gedung Baru PN Tuban Tak Kunjung Difungsikan
RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005
Sekolah Akui Lalai, Kasus Perundungan di SMP Tuban Coreng Predikat Kabupaten Layak Anak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:37 WIB

Kebakaran Ketiga Pasar Baru Tuban, Bupati Wacanakan Penataan Ulang Kios

Kamis, 23 April 2026 - 08:21 WIB

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Kios di Pasar Baru Tuban, Diduga Korsleting Listrik

Rabu, 22 April 2026 - 21:50 WIB

3 Korban Terungkap, Dinsos Tuban Turun Tangan Tangani Kasus Perundungan Anak

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

DPRD Tuban Soroti Kasus Perundungan SMP, Tegaskan Tidak Boleh Dinormalisasi

Rabu, 22 April 2026 - 17:43 WIB

“Apakah Pemkab Tuban Mendorong ASN Melanggar Aturan?”

Berita Terbaru

Daerah

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:51 WIB

Advertisement
Exit mobile version