Tuban – Nasib gedung baru Pengadilan Negeri Tuban yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp13 miliar hingga kini masih belum jelas. Bangunan yang direncanakan menjadi kantor baru tersebut belum bisa difungsikan meski telah rampung sejak Desember 2021.
Pihak PN Tuban saat ini masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Tuban terkait kelanjutan pembangunan serta status aset gedung tersebut.
Juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Pemkab sekitar sepekan lalu. Namun hingga Senin (20/04/2026), belum ada jawaban yang memberikan kejelasan.
“Kami masih menunggu kejelasan. Apakah pembangunan akan dilanjutkan atau tidak, karena kondisi gedung saat ini belum memenuhi standar,” ujarnya.
Progres Baru 60 Persen, Tak Sesuai Standar
Menurutnya, balasan dari Pemkab belum menyentuh substansi persoalan. Surat tersebut hanya meminta rencana anggaran biaya (RAB) untuk pengerjaan lanjutan, seperti pembangunan lantai dua, penataan halaman, serta pembenahan lantai satu.
Hasil telaah internal menunjukkan progres pembangunan gedung tersebut baru mencapai sekitar 60 persen. Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan standar Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Beberapa kejanggalan mencuat, di antaranya akses ruang sidang yang tidak ideal. Lima ruang sidang di lantai satu justru hanya bisa diakses melalui lantai dua, sehingga dinilai menyulitkan mobilitas pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, arah ruang sidang yang seharusnya menghadap ke dalam justru menghadap keluar, sehingga berpotensi menimbulkan risiko keamanan. Seluruh ruang sidang juga menggunakan material kaca yang tidak sesuai standar pengadilan.
Fasilitas Belum Lengkap, Gedung Terancam Mangkrak
Kondisi gedung semakin memprihatinkan karena fasilitas penunjang belum tersedia. Area halaman masih dipenuhi rumput liar dan belum dilengkapi pos keamanan.
“Masih banyak catatan penting yang harus dibenahi. Sangat disayangkan jika gedung ini terus dibiarkan mangkrak,” tambah Marcellino.
PN Tuban juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi. Ketua PN Tuban, Agung Nugroho Suryo Sulistio, bahkan telah melakukan konsultasi langsung dengan pihak sekretariat dan biro perencanaan MA.
Pemkab Tunggu Tindak Lanjut Hibah dan APBN
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPKPAD Tuban, Maftuhatul Hidayah, menjelaskan bahwa pembangunan gedung tersebut merupakan program APBD 2021 yang telah melalui koordinasi dengan PN Tuban sejak tahap perencanaan.
Ia menyebut, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, penyelesaian akhir gedung akan dilanjutkan oleh PN Tuban melalui Mahkamah Agung menggunakan anggaran APBN, setelah proses hibah aset rampung.
“Terakhir, pada 1 April 2026 telah dilakukan koordinasi dan peninjauan lapangan bersama antara Pemkab, PN Tuban, dan Biro Perencanaan Mahkamah Agung. Saat ini masih menunggu tindak lanjut,” pungkasnya.
Hingga kini, kejelasan nasib gedung bernilai miliaran rupiah tersebut masih menggantung. Publik pun mempertanyakan efektivitas perencanaan proyek, agar aset yang telah dibangun tidak berakhir sia-sia tanpa dimanfaatkan. (Az)