Situbondo – Guna memastikan tidak ada praktik pengoplosan beras yang dapat merugikan konsumen, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Situbondo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan produsen beras pada Rabu (16/07/2025).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, bersama tim gabungan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo.
Fokus Sidak: Distributor hingga Produsen Beras Premium
Kegiatan sidak dilakukan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari pengecer, gudang distributor, hingga produsen beras jenis premium. Salah satu titik yang menjadi fokus adalah sebuah tempat produksi beras premium di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.
“Kami ingin memastikan tidak ada beras yang dioplos oleh distributor maupun produsen. Misalnya, beras medium dicampur lalu dijual sebagai premium dengan harga tinggi,” ujar AKP Agung Hartawan di sela kegiatan.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga transparansi dan kualitas bahan pokok, khususnya beras yang merupakan komoditas strategis di tengah masyarakat.
Menurut Agung, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi beras di Situbondo agar tidak ada praktik curang yang menyesatkan konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan distribusi beras untuk memastikan masyarakat Situbondo tidak dirugikan oleh beras oplosan atau beras repacking yang tidak sesuai standar,” tegasnya.
Ada Temuan Janggal, Satgas Dalami Dugaan Repakan Ulang Beras
Dari hasil pengawasan di lapangan, tim menemukan satu temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran. Seorang distributor diketahui menjual beras dengan merek tertentu, namun setelah dikemas ulang, produk tersebut diedarkan dengan merek lain milik pribadi.
“Ada satu temuan distributor yang akan kami dalami karena menjual beras merek lain namun dikemas ulang menggunakan merek sendiri,” tutup Agung.
Pihak Satgas Pangan Situbondo akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa izin edar, label produk, dan ketelusuran sumber beras. Jika terbukti ada pelanggaran, tidak menutup kemungkinan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen dan pangan.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












